Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan gaji ASN alias Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, Polri, serta pensiunan nan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025, muncul berbarengan dengan kebijakan nan mewajibkan pemotongan penghasilan bagi pekerja sektor swasta untuk iuran biaya pensiun. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan mengenai prioritas kesejahteraan antara pegawai pemerintah dan pekerja swasta.

Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk penghasilan dan tunjangan PNS tahun 2025, meningkat Rp 21,37 triliun dari anggaran tahun sebelumnya nan sebesar Rp 276,34 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2025, dijelaskan bahwa anggaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas birokrasi melalui reformasi digitalisasi serta mempertahankan daya beli Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada tahun 2024, anggaran pegawai K/L direncanakan sebesar Rp 276.340,1 miliar, seperti dikutip dari Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun 2024. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi rencana kenaikan penghasilan ini. "Iya (rencana kenaikan gaji) disesuaikan," ungkap Airlangga pada 19 Juli 2024 . Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo tidak secara spesifik menyebut kenaikan ini dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2025 pada 16 Agustus 2024.

Sementara itu, di sektor swasta, pemerintah juga mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai dana pensiun wajib pekerja. Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, nan bermaksud meningkatkan replacement ratio alias rasio penggantian pekerja, nan saat ini hanya sekitar 15-20 persen.

“Isu mengenai ketentuan pemisah pendapatan berapa nan kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, lantaran PP belum diterbitkan. OJK dalam kapabilitas pengawas,” kata Ogi Prastomiyono dalam konvensi pers Dewan Komisioner nan dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024. 

Iklan

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa rencana pemerintah untuk meluncurkan program pensiun tambahan wajib adalah petunjuk dari UU P2SK. Berdasarkan Pasal 189 ayat (4), program ini memungkinkan pemerintah untuk mewajibkan pensiun tambahan bagi pekerja dengan kriteria tertentu. Program ini berbeda dari agunan hari tua (JHT) dan agunan pensiun nan sudah dikelola oleh BPJS, Taspen, maupun sistem agunan sosial nasional lainnya.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu nan bakal diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu kudu mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi. 

Tujuan dari program ini, menurut Ogi, adalah untuk meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menunggu publikasi peraturan pemerintah (PP) mengenai sebelum bisa melangkah lebih lanjut.

"Kami tetap menunggu corak final PP tentang pengharmonisan program pensiun. Belum ada tindakan lebih lanjut dari kami sebelum PP ini diterbitkan," jelas Ogi.

Tak hanya itu, upaya ini juga menjadi bagian dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia untuk periode 2024-2028. Targetnya adalah mencapai standar ideal nan ditetapkan oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), ialah memastikan pekerja menerima minimal 40 persen dari penghasilan terakhir sebelum pensiun. Namun, kenyataannya, saat ini penerima faedah program pensiun di Indonesia tetap kecil. 

ADIL AL AHSAN | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Tidak Disinggung di Pidato Jokowi Bagaimana Nasib Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis