Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Masuk Aplikasi Temu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari aplikasi lokapasar (marketplace) Temu nan beriktikad menembus pasar daring Indonesia. “So far, sampai sekarang belum ada update di Kementerian Perdagangan mengenai pengurusan izin tersebut,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Moga mengaku tak cemas aplikasi asal Cina itu masuk meski digadang-gadang dapat merusak ekosistem ekonomi nasional apalagi dianggap berpotensi menghancurkan pasar UMKM. “Sejauh ini kan kita sudah punya izin ya untuk memproteksi industri untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujarnya. 

Ia menekankan, tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik nan mumpuni bisa membikin industri dan platform dalam negeri dapat bersaing di pasar global. Selain itu, Moga menyatakan pemerintah terbuka pada segala rupa upaya berbasis daring, tidak terkecuali aplikasi Temu. Dengan catatan, selama perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Ia menegaskan, persyaratan nan diterapkan berdasarkan pada kebijakan nan ada ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja nan kudu dipenuhi. Jadi, selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 mengenai dengan perizinan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan,” ujarnya.

Belum lama ini, aplikasi Temu diketahui kembali mengusulkan izin pendaftaran kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tepatnya pada 22 Juli 2024. Pengajuan tersebut merupakan nan ketiga kalinya dilakukan aplikasi Temu untuk merambah pasar Indonesia. Namun, untuk ketiga kalinya pula pengajuan perizinan mereka gagal. 

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Fiki Satari mengatakan, pendaftaran itu kandas lantaran telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nan kebanyakan sama.

Iklan

Aplikasi Temu, kata Fiki, mempunyai konsep menjual peralatan langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya perantara nan menyebabkan nihilnya penerapan komisi berjenjang. Ditambah dengan adanya subsidi nan diberikan platform, produk di aplikasi dapat dihargai dengan sangat murah. Hal ini nan kemudian dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi kestabilan ekosistem UMKM nasional.

Hingga hari ini, aplikasi Temu telah memasuki Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Selain itu, Temu juga sudah berekspansi hingga ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Hashim Djojohadikusumo Sebut Prabowo Tidak Akan Mendadak Naikkan Utang Negara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis