Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil alias PNS per hari ini Senin, 3 Juni 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro. "Benar," katanya saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 3 Juni 2024. 

Pencairan penghasilan ke-13 ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-tiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji 13 baru mulai cair alias dibayarkan kepada penerima pada tanggal 3 Juni 2024," kata Deni.

Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. “Dalam perihal penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, penghasilan ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (2) pada Peraturan Pemerintah tersebut.

Adapun komponen nan diterima oleh ASN meliputi penghasilan pokok, tunjangan kedudukan alias umum, serta tunjangan nan melekat dengan gaji. Selain itu, ada pula tunjangan kinerja, tunjangan pekerjaan pembimbing pengajar alias tunjangan kehormatan profesor.

Deni menuturkan, jumlah kementerian/lembaga (K/L) nan mengusulkan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara alias KPPN mencapai 74 dari total 84 K/L. Artinya, 88,1 persen K/L sudah mengusulkan pencairan penghasilan ke-13. "Dengan total nilai pengajuan Rp 7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai alias personil."

Pencairan penghasilan ke-13 ini, kata Deni tidak terbatas waktu, tergantung pada satuan kerja (satker) nan bersangkutan. "Kalau penghasilan 13 tidak ada pemisah akhirnya. Kapan pun diajukan, bakal dibayar. Tergantung satkernya kapan mengajukan," tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan, total perkiraan anggaran nan digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penghasilan ke-13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp 50,8 triliun.

Dia merinci, untuk penghasilan ke-13 ASN/TNI/Polri nan berada di pusat dikucurkan senilai Rp 18 triliun dari APBN. "Kemudian untuk ASN wilayah nan kita salurkan dari APBN melalui transfer ke daerah, untuk ASN wilayah itu Rp 21,1 triliun," kata Isa dalam konvensi pers APBN KiTa jenis Mei 2024 di Jakarta pada 27 Mei 2024.

Sementara untuk pensiunan, Kemenkeu menggelontorkan Rp 11,7 triliun dari APBN. "Jadi, totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," ujar Isa.

Dalam kesempatan nan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi shopping K/L sebesar Rp 304,2 triliun alias 27,9 persen dari pagu.

Belanja pegawai tercatat sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh sebesar 19,5 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini dipengaruhi oleh pembayaran THR ASN/TNI/Polri sebesar Rp 16,4 triliun dan kenaikan penghasilan ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp 79,8 triliun.

Besaran Gaji ke-13

Merujuk pada PP No. 15 Tahun 2019, telah diatur besar penghasilan pokok PNS. Berikut rincian penghasilan pokok PNS berasas golongan.

Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Golongan IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Golongan IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Golongan ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

Iklan

- Golongan IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- Golongan IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- Golongan IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- Golongan IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400-Rp4.236.400

- Golongan IIIB: Rp2.688.500-Rp4.415.600

- Golongan IIIC: Rp2.802.300-Rp4.602.400

- Golongan IIID: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- Golongan IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- Golongan IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- Golongan IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- Golongan IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

ANNISA FEBIOLA | ANTARA | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis