Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan gaji ke-13 mulai ditransfer sejak Senin, 3 Juni 2024. Penerimanya adalah aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil alias CPNS, pegawai negeri sipil alias PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia alias TNI, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Polri, dan pejabat negara. 

Selain aparatur negara, penghasilan ke-13 juga berkuasa diterima oleh pensiunan alias penerima pensiun alias tunjangan. Pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) secara otomatis melalui rekening setiap penetima. 

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Gaji ke-13 merupakan kewenangan nan diterima oleh PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penghasilan ke-13 terdiri atas penghasilan alias pensiun pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan family dan pangan, serta tunjangan kedudukan secara umum. Gaji ke-13 juga mencakup tambahan berupa 50 persen tunjangan keahlian per bulan bagi mereka nan mendapat tunjangan kinerja.

Lantas gimana muasal penghasilan ke-13?

Sejarah Gaji ke-13

Dirangkum Tempo dari beragam sumber, penghasilan ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Pada tahun tersebut, tambahan penghasilan nan diberikan kepada abdi negara juga mencakup penghasilan ke-14 sebagai pengganti bingkisan Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya, penghasilan ke-13 tidak konsisten diberikan lantaran berjuntai pada kondisi finansial negara.

Iklan

Selain tahun 1969, pada era Presiden Soeharto, penghasilan ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-1982 tidak diberikan lantaran pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, penghasilan ke-13 kembali dilanjutkan. 

Dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2003, Megawati menyatakan bahwa pemberian penghasilan ke-13 sekaligus merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sebagai kompensasi atas tidak adanya kebijakan kenaikan penghasilan ASN pada tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan penghasilan ke-13 pada Juni dan Juli tahun tersebut.

Penamaan penghasilan ke-13 berasal dari penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara nan menggunakan sistem penggajian bulanan, penghasilan diberikan setelah PNS bekerja selama satu bulan alias empat minggu. Dengan demikian, dalam satu tahun ada 48 minggu, sedangkan satu tahun sebenarnya terdiri dari 52 minggu. Akhirnya, selisih empat minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 nan diberikan kepada PNS.

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun aliran baru, ialah pada Juli hingga Agustus, dengan tujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS alias ASN mengenai biaya pendidikan anak-anak mereka.

KARUNIA PUTRI | NAOMY A. NUGRAHENI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Gaji ke-13 PNS-TNI-Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berapa Besarannya?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis