TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara, meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara dilaksanakan pada Juni 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji ke-13 Cair Hari Ini
Selain aparatur negara, penghasilan ke-13 juga berkuasa diterima pensiunan alias penerima pensiun/tunjangan. Adapun agenda pencairannya bagi pensiunan direncanakan mulai hari ini, Senin, 3 Juni 2024 melalui PT Taspen (Persero). Pembayarannya dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.
“Taspen siap menyalurkan penghasilan ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai 3 Juni 2024. – Taspen terus berkomitmen menyalurkan agunan hari tua (JHT) sebagai corak penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2024.
Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, penghasilan ke-13 bagi aparatur negara nan anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan family (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan alias tunjangan beras, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK nan anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan shopping wilayah (APBD) terdiri atas penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan diperoleh dalam satu bulan bagi lembaga pemerintah wilayah (Pemda) nan memberikan tambahan penghasilan.
Untuk penghasilan ke-13 CPNS meliputi 80 persen dari penghasilan pokok ke-13 PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, dan tunjangan keahlian alias tambahan penghasilan paling banyak sebesar nan didapatkan dalam satu bulan bagi Pemda nan memberikan tambahan penghasilan.
Iklan
Khusus komponen penghasilan ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, ialah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiun sekaligus penerima pensiun duda/janda, penghasilan ke-13 nan diberikan adalah keduanya.
“Tunjangan hari raya dan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berasas ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 13 ayat (1) PP tersebut.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) dari pemberian THR dan penghasilan ke-13 ditanggung oleh pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?