Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Dikembalikan dengan Hasil Pemupukannya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat alias BP Tapera merespons positif kebijakan pemerintah mewajibkan potongan penghasilan pekerja swasta untuk Tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan biaya nan dihimpun peserta bakal dikelola BP Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir.

"Dana nan dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera tanggal 27 Mei 2024.

Heru juga mengatakan masyarakat nan masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum mempunyai rumah pertama dapat mengusulkan faedah pembiayaan. Syaratnya, kata dia, telah menjadi peserta Tapera.

Adapun faedah pembiayaan nan bisa didapatkan peserta Tapera  adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). "Peserta bisa mendapat faedah dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar," kata Heru.

ebijakan pemotongan penghasilan pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan 3 persen untuk Tapera. Jokowi mengatakan masyarakat pasti bakal menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah izin berjalan. 

Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema cuma-cuma nan sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah melangkah saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum bisa berkomentar banyak ketika ditanya ihwal tanggungjawab iuran alias kepesertaan. Begitu pula untuk skema bagi pekerja nan sudah mempunyai rumah alias sudah KPR. "Saya tanya BP (Badan Pengelola) Tapera dulu,"kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024.

Namun nan jelas, kata Basuki, Tapera merupakan tabungan nan bisa diambil dan dimanfaatkan untuk membangun rumah. "Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus ilang."

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, Menteri Basuki: Itu Tabungan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis