Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Batam - Ombdusman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan dugaan penyelewengan penjualan gas LPG 3 kg oleh pemasok dan pangkalan di Kota Batam, sehingga terjadi kelangkaan.

Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri melakukan pemantauan ke beberapa pemasok dan pangkalan di Kota Batam pada Selasa, 17 September 2024. Ombudsman RI menurunkan dua tim petugas untuk melakukan pemantauan di wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap lima sampel pangkalan nan berada di wilayah tersebut.

“Jadi kami telah lakukan pemantauan di sosial media, wilayah mana nan paling banyak dikeluhkan masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 kg ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Lagat menjelaskan dari temuan Ombudsman, ada toko-toko klontong menjual gas melon di kisaran nilai Rp 25 ribu sampai Rp 55 ribu, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) alias nilai normal Rp 21 ribu. 

Kemudian, ada keterlambatan serta pengurangan pengiriman tabung LPG 3 kg ke pangkalan. “Di wilayah Bengkong, kami memang temukan adanya keterlambatan dan pengurangan pengiriman LPG 3 kg ke pangkalan dari salah satu agen,” ungkap Lagat.

Selain itu, dia juga membeberkan terdapat pangkalan nan tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak mempunyai timbangan dan tidak melakukan penimbangan saat peralatan dikirim oleh agen. Bahkan tidak mempunyai plang tanda pangkalan. Padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.

“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp 1.000  hingga Rp 5.000 per tabung, tabung (8 kg) isinya hanya 7 kg sampai 7,5 kg. Kami juga temukan jarak antar pangkalan nan sangat berdekatan,” jelas Lagat. Temuan lain kata Lagat, adanya pangkalan di SPBU nan menjual LPG 3 kg melampaui HET sebesar Rp 35 ribu tanpa kudu menggunakan KTP.

Selanjutnya: Usai pemantauan dilakukan, pada Jumat, 20 September 2024, Ombudsman....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis