Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta, Ada Peran Ayah Muhdlor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh bersama-sama dengan advokat Ahmad Riyad didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Gratifikasi itu berasal dari pemilik upaya UD Logam Jaya Jawahirul Fuad.

"Terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama dengan Ahmad Riyad telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan menerima gratifikasi ialah menerima duit sejumlah Rp650 juta nan berasosiasi dengan kedudukan dan nan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pidana itu terjadi antara Juni-September 2022 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jalan Embong Malang Nomor 25-31, Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya; di Bandara Juanda Surabaya; di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners, Jalan Juwono Nomor 23, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya; di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat.

Jaksa menuturkan duit Rp650 juta berangkaian dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Pada 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami persoalan norma mengenai dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi balasan satu tahun penjara.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Atas putusan tersebut, pada awal Juli 2021, Jawahirul menghubungi Mohammad Hani selaku Kepala Desa Kedunglosari untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi MA. Mohammad Hani menyetujuinya.

Pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul dan Mohammad Hani berjumpa dengan Agoes Ali Masyhuri nan notabene merupakan ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor.

Dalam pertemuan tersebut, Jawahirul menyampaikan saat itu sedang mengalami persoalan hukum. Mendengar itu, Agoes Ali lantas menghubungi Ahmad Riyad dengan menyampaikan persoalan dari Jawahirul. Ahmad Riyad kemudian meminta Jawahirul dan Mohammad Hani untuk datang ke kantornya.

Singkat cerita, Ahmad Riyad mengecek pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengenai perkara Jawahirul dengan susunan majelis pengadil kasasi ialah Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Setelah mengetahui Gazalba ada di komposisi pengadil tersebut, Ahmad Riyad menyetujui menghubungkan Jawahirul dengan Gazalba.

Penyerahan duit Rp500 juta dilakukan di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners. Pada 30 Juli 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Ahmad Riyad berjumpa dengan Gazalba dan menjelaskan maksud pertemuan untuk pengurusan perkara kasasi Jawahirul.

Selanjutnya, Gazalba meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung dari dirinya untuk membikin resume perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan 'kabul terdakwa', padahal perkara dimaksud belum masuk ke ruangan Gazalba. Gazalba gunakan sebagai dasar dalam membikin lembar pendapat pengadil (advise blaad).

Pada 6 September 2022, bertempat di Kantor MA, dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon nan pada pokoknya Jawahirul dinyatakan bebas alias dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Pada bulan nan sama, bertempat di Bandara Juanda, Ahmad Riyad menyerahkan duit kepada Gazalba sejumlah Sin$18.000 nan merupakan bagian dari Rp500 juta.

Ahmad Riyad juga meminta tambahan duit dari Jawahirul sebesar Rp150 juta nan kemudian direalisasikan. Total penerimaan duit Rp650 juta.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Gazalba tidak melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan Undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa argumen kewenangan nan sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional