CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 14:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding Gazalba terdaftar dalam nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding Gazalba atas vonis bui 10 tahun itu telah dikirimkan pada Selasa (29/10). Ketua majelis pengadil banding dalam perkara ini adalah Teguh Harianto dengan Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono. Kemudian, panitera pengganti dalam perkara banding ini adalah Budi Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dari Jawahirul Fuad mengenai pengurusan kasasi.
Hakim juga menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp37 miliar nan diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, mengenai pengurusan PK Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU. Gazalba pun dihukum bayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1.
Adapun vonis 10 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK nan mau Gazalba dihukum 15 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.