Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 M, Tapi Nilai AJB Dibuat Cuma Rp3,5 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah senilai Rp7,5 miliar dengan duit tunai dalam corak rupiah dan dolar Singapura. Namun, nilai pembelian rumah dicatatkan di Akta Jual Beli (AJB) hanya sebesar Rp3,5 miliar.

Fakta itu didalami majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Notaris/PPAT Tunggul Nirboyo nan dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi, Kamis (8/8).

"Dia mau beli rumah lokasinya di Bekasi?" tanya ketua majelis pengadil Fahzal Hendri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul," jawab Tunggul.

"Kemudian dia menghubungi saudara?" lanjut hakim.

"Kalau di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)-nya itu sekitar bulan Juli ya 2022," kata Tunggul.

Tunggul menjelaskan nilai rumah tersebut sudah ditentukan di nomor Rp3,5 miliar. Angka tersebut tertera dalam AJB. Ia mengaku Gazalba tidak menginformasikan nilai sebenarnya.

"Harganya segitu?" tanya hakim.

"Iya permintaannya segitu," jawab Tunggul.

"Permintaan? Jangan permintaan, jika lokasinya besar, NJOP-nya tinggi, gimana caranya menentukan nilai segitu-segitu, seenaknya saja Pak," memberondong hakim.

"Jadi, seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu pak," terang Tunggul.

"Saudara tahu enggak nilai rumah itu Rp7,5 miliar?" tanya hakim.

"Saya kurang tahu," ucap Tunggul.

Rumah dimaksud merupakan rumah dua tingkat di atas tanah seluas 638 meter persegi dengan luas gedung 1.248 meter persegi di Klaster Terrace Garden Blok G, Perumahan Citra Gran, Jalan Alternatif Cibubur, Jatikarya, Kota Bekasi.

Tunggul mengatakan meminta support temannya nan berjulukan Firdaus untuk mengurus AJB rumah tersebut.

Namun, Tunggul mengatakan untuk PPJB tetap dibuat olehnya. Ia mengaku perihal itu telah dia terangkan kepada Moch Kharazzi selaku pemilik rumah nan hendak dijual.

"Kemudian Saudara bikin PPJB-nya? AJB-nya Saudara limpahkan ke Firdaus?" tanya hakim.

"Betul," jawab Tunggul.

"Tapi di situ nilai Rp3 koma berapa miliar, Pak?" lanjut hakim.

"Rp3,5 miliar," jawab Tunggul.

"Kemarin kami sudah periksa Moch Kharazzi. Dia jual itu Rp7,5 miliar bersih," ucap pengadil menjelaskan.

"Wah, saya enggak tahu, Pak," sambung Tunggul.

"Itu penjual sendiri duduk di bangku saudara. Saya nan periksa hari Senin, Rp7,5 miliar, rupanya aslinya dibuat Rp3,5 miliar. Betul kan?" tanya pengadil menegaskan.

"Betul," jawab Tunggul.

Ia mengatakan proses kembali nama rumah tersebut telah selesai. Hanya saja sertifikat belum diserahkan ke Gazalba lantaran diminta oleh KPK.

"Saudara dapat berapa dari akta pertama resmi dan tidak resmi?" tanya hakim.

"Yang pertama lupa, tapi kedua itu Rp10 juta," jawab Tunggul.

Hakim lantas menanyakan nilai jual beli nan tertera di akta. Menurutnya, ada upaya pembeli menghindari pajak nan besar.

"Sudah jelas itu, ngerti lah kami di pengadilan itu tapi kan diakal-akalin jual beli ya besar, ini kan pembeli dikenakan 5 persen dari jual beli itu," kata hakim.

"Itu pajaknya," jawab Tunggul.

"Kemudian penjual 2,5 persen. Betul?" memberondong hakim.

"Betul nan Mulia," jawab Tunggul.

"Untuk menghindari itu kadang-kadang ada kesepakatan pembeli dan penjual gimana jika dibikin persetujuan nilainya di bawah saja. Ini contohnya. Kemarin Rp7,5 miliar rupanya riilnya Rp3,5 miliar segitu pak lantaran menghindari pajak. Tapi, ini semua pajak ditanggung pembeli kesepakatan mereka. Moch Kharazzi itu pokoknya teirma bersih Rp7,5 miliar," tutur hakim.

Di persidangan Senin (5/8), saksi Moch Kharazzi mengungkapkan Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp7,5 miliar dengan pembayaran tunai mata duit dolar Singapura dan rupiah. Uang-uang tersebut dimasukkan ke dalam dua koper besar.

Gazalba bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional