TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satgas pengawasan peralatan impor ilegal lantaran maraknya produk terlarangan nan berkapak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik dalam negeri.
Satgas ini datang dengan tujuan menangani masalah impor.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi nan efektif, pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaganya,” ucap Zulhas, pada Jumat pekan lalu, 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan juga mengatakan, satgas ini bakal bekerja untuk menyetop peralatan impor nan masuk ke negeri tanpa izin.
Satgas ini menjadi skema penyelesaian polemik impor terlarangan selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Bara pun menyebut institusinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait.
Selain kudu mencapai tujuan utamanya, satgas peralatan impor terlarangan juga datang membawa beberapa gebrakan. Berikut adalah gebrakan dari satgas peralatan impor ilegal, yaitu:
Mengemban Tugas mengenai Tata Niaga Impor
Sesuai dengan tujuannya, satgas peralatan impor terlarangan menjalankan tugas mengenai persoalan tata niaga impor.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja,” jelas Zulhas.
Satgas ini juga bakal melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, alias persyaratan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.
“Kami juga melakukan penjelasan terhadap pelaku upaya mengenai dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak norma sesuai berasas ketentuan peraturan nan diberlakukan,” lanjut Zulhas.
Melibatkan 11 Kementerian
Zulhas menyampaikan, satgas peralatan impor terlarangan beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, ialah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota nan membidangi perdagangan. Anggota ini bakal membantu tugas-tugas untuk mengatasi masalah impor di dalam negeri.
Jenis Barang nan Diawasi
Selama bertugas, satgas peralatan impor terlarangan kudu konsentrasi mengawasi jenis-jenis peralatan tertentu, ialah tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya, elektronik, dasar kaki, produk kecantikan, akaian, dan keramik. Satgas ini hanya mengawasi peralatan tersebut. Tidak semua peralatan berada dalam pengawasan satgas ini.
Dapat Diperpanjang Masa Jabatan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengungkapkan satgas peralatan impor terlarangan bakal bertindak satu tahun. Namun, masa kerja satgas ini dapat diperpanjang pemerintah, jika tetap diperlukan.
“Iya (cuma satu tahun). Nanti diperpanjang lagi (satgas pengawasan peralatan impor ilegal). Produknya juga bisa ditambah lagi,” tutur Moga, pada 17 Juli 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA | SEPTI NADYA
Pilihan editor: Kemendag Bentuk Satgas Impor Ilegal, Ini Alasan dan Tujuannya