TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (Geram Tanah) menggelar tindakan di depan Kantor Kementerian ATR/BPN dalam memperingati Hari Tani Nasional, Selasa, 24 September 2024.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria dan Koordinator Umum Aksi, Dewi Kartika, mengatakan Presiden Jokowi dan Kementerian ATR/BPN telah kandas dalam menjalankan Reforma Agraria.
Dalam aksinya, Geram Tanah juga menyampaikan 10 Tuntutan Petani untuk mengatasi Darurat Agraria dan Darurat Demokrasi kepada pemerintahan presiden selanjutnya.
“Kementerian ATR/BPN sibuk memfasilitasi pengadaan tanah bagi investor, untuk ekonomi khusus, untuk pembangunan prasarana dan merampas tanah milik rakyat,” teriak Dewi menggunakan pengeras suara.
Pertama, Geram Tanah meminta pemerintah menjalankan Reforma Agraria Sejati sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 dengan melakukan redistribusi tanah kepada petani gurem, pekerja tani dan wanita petani, serta menyelesaikan seluruh bentrok agraria struktural sebagai proses pemulihan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran.
"Selanjutnya, negara menjamin kesiapan modal, pendidikan, teknologi tepat guna, benih, pupuk, prasarana pertanian dan pasar nan berkeadilan," kata Dewi.
Kedua, melakukan reformasi kelembagaan untuk mendukung Reforma Agraria dengan menyatukan kegunaan planologi kehutanan, tata ruang, geospasial dan pengadministrasian kewenangan atas tanah, baik di darat maupun pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam satu kementerian nan mengurus agraria-pertanahan.
Menurut Dewi, untuk melaksanakan itu, Presiden kudu membentuk Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional nan dipimpin langsung oleh Presiden, dengan pelibatan Organisasi Rakyat.
Ketiga, mencabut izin anti-petani dan rakyat, ialah UU Cipta Kerja dan produk norma turunannya nan mengenai dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, KHDPK, dan lain sebagainya. Geram Tanah juga meminta pemerintah menghentikan segala jenis kejahatan agraria nan telah berlangsung, sehingga ke depan, konstitusi dapat diselamatkan, kerakyatan ditegakkan, dan reforma agraria sejati dapat diwujudkan.
Selanjutnya: Keempat, menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria....
- 1
- 2
- Selanjutnya