Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK, KPU Rekrut KPPS Lagi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemungutan bunyi ulang (PSU).

Coblos ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan nan berisi perintah PSU, meliputi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Sedang kami kaji [rekrutmen petugas untuk pemilu ulang]," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulianti mengatakan KPU saat ini tetap memetakan kebutuhan-kebutuhan untuk menjalankan perintah dalam putusan MK. Pasalnya, perintah PSU hanya digelar di beberapa tempat.

Misalnya, ada nan cukup digelar di satu alias belasan TPS saja. Namun, ada pula PSU nan kudu digelar untuk tingkat kecamatan hingga seluruh TPS di satu provinsi.

Sebagai salah satu contoh, perintah PSU Pileg DPR RI wilayah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Yulianto menjelaskan masing-masing kategori itu memerlukan tindak lanjut nan berbeda. Dia menyebut pada PSU nan lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya bakal merekrut personil KPPS saja.

"Setelah [penghitungan bunyi oleh] KPPS langsung bisa direkapitulasi di kabupaten, misalnya [yang PSU-nya hanya] 5 alias 10 TPS," kata dia.

Namun, KPU bakal juga merekrut PPS dan PPK untuk PSU skala provinsi.

"Itu kan tidak mungkin jika tidak ada PPS, untuk koordinasi sejumlah PPS di provinsi lho," ujarnya.

"Nanti kami bakal putuskan, tetap ada pembahasan. Berapa [wilayah] nan kira-kira kelak perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan [MK] baru kemarin. Prinsipnya tetap kami kaji," imbuhnya.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu nan beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU kudu digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus MK.

Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU bakal tetap mengeluarkan Keputusan KPU nan berisi agenda penyelenggaraan dan alur PSU.

PSU Pileg 2024 Imbas Putusan MK

Adapun daftar dan ketentuan PSU berasas putusan MK adalah sebagai berikut:

- Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

- Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)


- Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional