Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Tangsel, Dalih Buka Aura dan Mata Batin

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 04 Okt 2024 00:15 WIB

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan dalih itu sengaja disampaikan tersangka untuk merayu para korbannya. Ilustrasi kasus pencabulan. (Istockphoto/Favor_of_God)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap pembimbing mengaji berinisial M (39) nan mencabuli delapan muridnya di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, berkilah bisa membuka aura hingga mata jiwa korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan perihal itu sengaja disampaikan oleh tersangka untuk merayu para korbannya.

"Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata jiwa para korban sehingga para korban tersebut dapat memandang makhluk gaib dan terlihat lebih elok andaikan berjumpa dengan musuh jenisnya," kata Alvino kepada wartawan, Kamis (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dengan syarat para korban kudu bersedia dilakukan tindakan cabul oleh tersangka," imbuhnya.

Alvino juga membeberkan usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, tersangka memberikan duit tutup mulut kepada korban sebesar Rp200 ribu-Rp500 ribu. Hal itu dilakukan korban tak menceritakan perbuatan nan dilakukan tersangka ke orang lain.

Selain memberikan uang, kata Alvino, tersangka juga menakut-nakuti korban. Ancamannya, korban disebut tersangka tak bisa mempunyai keturunan andaikan menceritakan tindakannya ke orang lain.

"Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku dengan menggunakan kitab suci," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pembimbing mengaji di Ciputat, Tangerang Selatan berinisial M (39) atas kasus dugaan pencabulan terhadap delapan murid.

Dalam kasus ini, M dijerat Pasal Pasal 76D, Pasal 76 E, Pasal 81, serta Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

(dis/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional