Gerindra Sebut Prabowo Belum Bahas Wacana Tambah Kementerian

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 20:34 WIB

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri, tapi menyesuaikan kebutuhan. Partai Gerindra menyatakan revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri, tapi menyesuaikan kebutuhan. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku ketua umumnya, Prabowo Subianto, belum membahas wacana untuk menambah kementerian untuk pemerintahannya ke depan.

"Saat ini perihal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya Pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).

Namun, Dasco menyebut bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri tertentu. Menurut dia, penambahan jumlah kementerian jika nantinya diatur dalam UU murni lantaran sesuai kebutuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco menyebut pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan mau agar pemerintahan berjalan optimal.

"Kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu, tetapi kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan," katanya.

Sementara di waktu nan bersamaan, DPR secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam rapat perdana Badan Legislasi (Baleg) DPR usai masa reses personil dewan, Selasa (14/5).

Rapat salah satunya mengusulkan perubahan Pasal 15 nan membatasi jumlah kementerian sebanyak 34. Dalam draf terbaru, DPR mengusulkan mengganti bunyi pasal tersebut sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi melainkan sesuai kebutuhan.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.

RUU Kementerian Negara resmi diusulkan meski tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyebut revisi UU Kementerian Negara didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 sehingga statusnya menjadi RUU Kumulatif Terbuka.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional