Golkar Dorong Revisi UU MK, PDIP Serukan Presiden-DPR Tobat Nasuha

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 30 Agu 2024 18:23 WIB

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Presiden dan DPR melakukan tobat nasuha. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Presiden dan DPR melakukan taubat nasuha. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Presiden dan DPR melakukan taubat nasuha menyusul gelombang unjuk rasa publik atas upaya mengutak-atik konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Arteria merespons usul untuk merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) nan disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Arteria menilai usulan tersebut tidak tepat di situasi saat ini, apalagi saat MK dinilai tengah menegakkan demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyarankan saat ini kita melakukan tobat nasuha. Semuanya taubat, presidennya taubat, ya DPR-nya juga tobat," kata Arteria di kompleks parlemen, Jumat (30/8).

Menurut Arteria usulan agar UU MK direvisi sangat berisiko untuk memancing kembali gejolak kemarahan publik. Arteria memandang langkah untuk merevisi patokan nan sensitif mestinya dilakukan dengan jeli dan khidmat.

Arteria menilai putusan MK lewat perkara 60 dan 70 soal periode pemisah pencalonan dan usia calon kepala wilayah telah membuka lebar pintu demokratisasi. Dia pun heran jika DPR justru meresponsnya dengan melakukan revisi.

"Sekarang ini kita, suatu kebenaran saat ini putusan MK menjadikan kerakyatan terbuka lebar, dan itulah nan diinginkan rakyat. Nah, atas dasar itu kita melakukan penyikapan untuk merevisi undang-undang MK, ini nan kita pertanyakan," katanya.

Doli sebelumnya mendorong revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya pertimbangan sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.

Evaluasi MK bakal dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Doli menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan nan diberikan dengan terlalu banyak mengurus perihal meski bukan ranahnya.

Lebih lanjut, Doli menilai kekuatan putusan MK membikin sistem legislasi di Indonesia rancu. Ia menyinggung sifat putusan MK nan final dan mengikat seakan-akan membikin MK seperti mempunyai kewenangan membikin undang-undang.

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan nan dikerjakan, nan sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam obrolan daring dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat (30/8).

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional