Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Bagaimana Nasib Pencalonannya?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 22:40 WIB

KPK menetapkan gubernur nan juga cagub petahanan Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi, lantas gimana nasib pencalonannya di Pilkada? Gubernur Bengkulu nan juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Bengkulu nan juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Rohidin diduga terlibat pemungutan untuk biaya pilkada.

Rohidin langsung ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (24/11). Lantas gimana nasib pencalonannya?

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16 mengatur jika ada salah satu calon nan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana pada 29 hari menjelang pemilihan, KPU provinsi/kabupaten/kota menghubungi KPPS soal status calon nan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPPS mengumumkan salah satu calon dari pasangan calon nan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana berasas pemberitahuan dari KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih," bunyi Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur status tersangka dalam pencalonan kepala daerah. Pasal 163 mengatur pelantikan calon terpilih nan tetap menjalani proses hukum.

"Dalam perihal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, nan berkepentingan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur," bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada.

Ayat (7) pasal tersebut mengatur jika calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terdakwa, maka tetap dilantik. Namun, saat itu juga nan berkepentingan diberhentikan sementara.

Bila calon gubernur dan/atau wakil gubernur terpilih berstatus terpidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap, pelantikan tetap dilakukan. Namun, pasal 163 ayat (8) menyebut calon berkepentingan langsung diberhentikan setelah pelantikan.

Sementara itu, KPU Provinsi Bengkulu merujuk PKPU 17/2024. Mereka bakal bersurat ke semua KPPS tentang status tersangka Rohidin Mersyah.

"Jadi, itu kira-kira norma nan ada di PKPU selain itu kami tidak bisa menafsirkannya," kata kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Minggu (24/11) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Bengkulu nan juga calon gubernur petahana Rohidin Mersyah dalam OTT, Sabtu (23/11). Dia ditangkap berbarengan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah namalain Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penangkapan ini berangkaian dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024. Salah satunya Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan duit Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan pembimbing tidak tetap untuk digunakan sebagai duit pemenangan di Pilkada 2024.

Rohidin sedang mencalonkan diri kembali menjadi gubernur. Dia menggandeng Meriani sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Rohidin-Meriani menghadapi pasangan calon Helmi Hasan-Mi'an.

(dhf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional