Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma meminta semua untuk menjaga suasana dan tidak menyebar hoaks selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Hal ini berangkaian dengan tudingan mengenai ketidaknetralan Polri dalam gelaran Pilkada Serentak tahun ini.
"Apakah ini tuduhan terhadap minta maaf, Polri? Saya berambisi para kontestan dan elite politik membawa dan mengawal suasana lebih sejuk, damai, dan jauh dari rumor SARA, provokasi dan hasutan," kata Gusma dalam keterangan tertulis, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusma menuturkan jika di lapangan ditemukan kebenaran ada oknum abdi negara nan bermain, maka sebaiknya segera dilaporkan. Termasuk, jika ada temuan ada KPU maupun Bawaslu tidak bekerja secara ahli dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.
"Kalau ada oknum main-main, ya laporkan ke Propam alias lapor ke jejeran di atasnya. Sejauh ini juga sudah ada kok oknum personil polisi nan ditindak lantaran tidak netral dalam beragam kasus," ucap Gusma.
Lebih lanjut, Gusma pun meminta kepada semua pihak untuk menjaga suasana dan tak menyebar hoaks selama masa tenang. Selain itu, Gusma juga mengimbau masyarakat untuk tak memgecek kebenaran beragam info nan beredar.
"Melempar sesuatu nan tidak berasas kebenaran alias hoax apalagi tuduhan ke publik selain punya akibat hukum, tentu punya akibat sosial," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menindak dua anak buah setelah terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pilkada Serentak 2024. Yakni di Polda Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
"Sampai saat ini kami sudah menindak dua personel Polri nan melakukan pelanggaran mengenai dengan netralitas," kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (11/11).
Secara umum, Listyo menegaskan pihaknya saat ini sudah mengeluarkan surat telegram untuk meminta semua personil Polri netral pada Pilkada mendatang. Menurut dia, surat tersebut sesuai Pasal 28 UU Polri.
Listyo pun meminta kepada masyarakat agar tak segan melaporkan setiap corak dugaan pelanggaran netralitas anggotanya. Menurut dia, laporan bisa dilayangkan ke Polri, Bawaslu, alias lembaga sejenis.
"Apabila adanya laporan laporan mengenai dengan pelanggaran yg dilakukan oleh personil silakan untuk bisa diteruskan apakah di Propam, apakah di Bawaslu, alias kah wadah-wadah lain," kata dia.
(dis/DAL)
[Gambas:Video CNN]