CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 16:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK nan menganggap Paman Birin tidak bisa mengusulkan Praperadilan lantaran tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, konklusi interogator KPK nan mengatakan Paman Birin melarikan diri alias tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hakim berdasarkan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nan dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh perangkat bukti rupanya tidak ada nan menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Paman Birin berbareng enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.