Gugatan Praperadilan Kedua Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditolak

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lucy Ermawati menolak permohonan Praperadilan kedua nan diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

"Permohonan Praperadilan ditolak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses penegakan norma nan dilakukan KPK dinilai tidak melanggar ketentuan norma aktivitas pidana nan berlaku. Ini kali kedua Karna Suswandi kalah dari KPK.

Sebelumnya, pada Jumat, 25 Oktober 2024, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan Praperadilan Karna Suswandi.

Menurut hakim, permohonan Karna Suswandi telah memasuki pokok perkara nan kudu diperiksa dan diadili oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terutama mengenai pengembalian biaya ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.

Kemudian, petitum nan diajukan oleh Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur dan kontradiktif. Bahkan, pengadil menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan kombinasi aduk.

Hakim menjelaskan kewenangan Praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua perangkat bukti nan sah dan tidak masuk pokok perkara.

Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur perangkat bukti dengan prosedur penetapan nan sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut dan segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi nan menjerat Karna Suswandi.

"KPK kembali memenangkan gugatan Praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap mengenai pengelolaan biaya PEN serta pengadaan peralatan dan jasa di Kabupaten Situbondo nan diajukan tersangka KS," ucap Tessa melalui keterangan tertulis.

"KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada pengadil atas putusan ini," sambungnya.

Putusan Praperadilan tersebut berpotensi memengaruhi hasil Pilkada 2024 di mana Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo berbareng wakilnya Khoirani.

Pasangan petahana nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda dan PKS.

Lawan petahana merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Rio dan Ulfi nan mengusung semboyan "Patennang Pamenang" didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat alias NasDem, Hanura dan PSI.

Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional