TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan pemberantasan judi online susah dilakukan lantaran banyak bandar nan berasal dari luar negeri. Bahkan mereka mempekerjakan Warga Negara Indonesia alias WNI.
Salah satu negara dengan persentase pekerja gambling daring dari Indonesia adalah Kamboja. Ia mengatakan ada sekitar 15 ribu pekerja nan terdata dan nomor ini telah meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 3.000. “Itu nan resmi, jika tidak resmi bisa lebih besar lagi,” kata dia kepada Tempo, Jumat 21 Juni 2024.
Ia mengatakan tetap susah bagi pemerintah untuk menindak WNI nan bekerja di upaya gambling online Kamboja. Pengadilan ekstradisi juga susah dilakukan lantaran tidak memenuhi syarat pidana ke dua negara. Perjudian online terlarangan bagi Indonesia, namun legal bagi Kamboja.
Data pada akhir 2023 menunjukan WNI nan mempunyai ijin tinggal (visa) lebih dari 6 bulan di Kamboja mencapai 73.724 orang. “Mayoritas WNI tersebut bekerja di gambling industri Kamboja, baik kasino dan gambling online,” demikian tertulis di laman resmi Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat 21 Juni 2023.
Iklan
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengakui WNI nan bekerja di upaya gambling daring Kamboja kian bertambah seiring perkembangan ekosistem upaya tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi pertumbuhan orang-orang nan bekerja di Kamboja pada upaya seperti gambling, restoran, laundry, salon, toko handphone. “Kami dari KBRI memprediksi sekitar 60 persen nan bekerja di online gambling dan sisanya 40 persen bekerja di bisnis-bisnis pendukung,” kata Santo pada 5 Maret 2024 dikutip dari Antara.
Pilihan editor: Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris