CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2024 15:29 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Surpiyani nan dilaporkan polisi lantaran memarahi anaknya, D (6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan seorang polisi dengan dugaan telah menganiaya anaknya nan berguru di SD tersebut. Supriyani pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan.
Penangguhan penahanan Surpiyani itu diputuskan pengadilan dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024. Majelis pengadil PN Andoolo menyatakan terdakwa Supriyani ditahan di dalam Rutan Perempuan Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober ini u ntuk ditangguhkan penahanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan oleh pengadil PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh pengadil sejak tanggal 22 Oktober," kata pengadil dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).
Sebelumnya permohonan penangguhan penahanan dimintakan penasihat norma terdakwa dengan agunan orang nan diajukan pada Senin (21/10) kemarin.
Pertimbangan majelis pengadil menangguhkan tahanan terhadap Supriyani karena terdakwa mempunyai anak balita nan membutuhkan asuhan ibunya. Selain itu, pengadil memandang terdakwa sebagai pembimbing di SD Negeri 4 Baito nan kudu tetap menjalankan tugasnya.
"Menimbang, bahwa berasas pertimbangan di atas maka cukup argumen untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ujar hakim.
Dalam putusan itu, majelis pengadil memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan peralatan bukti dan sanggup datang pada persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Konawe Selatan, Teguh Hoki membenarkan penangguhan penahanan terhadap Supriyani dari Rutan Perempuan Kendari.
"Kejaksaan Konawe Selatan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo mengenai penahanan terdakwa Supriyani bahwa penyelenggaraan penetapan pengadil PN Andoolo mengenai penangguhan penahanan terdakwa tersebut pada Selasa (22/10) oleh jaksa penuntut umum Kejari Konawe Selatan," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya.
Namun, kata Teguh kasus ini tetap melangkah di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengetahui kebenaran sebetulnya dalam perkara ini.
"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke PN bakal dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan jaksa bakal mempertimbangkan segala aspek penuntutan," katanya.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.