Guru Honorer Tersangka Aniaya Anak Polisi Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Supriyani, seorang guru honorer SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi lantaran menghukum anaknya.

Dalam laporan kepolisian, pembimbing itu diduga menganiaya anak polisi nan berguru di SD tersebut, D (6).

Peristiwa itu status tersangka nan dijatuhkan kepada Supriyani pun viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan untuk kasus ini sebetulnya telah dimediasi sebanyak lima kali, namun tidak ada hasil kesepakatan damai. Walhasil, katanya, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Sudah dilakukan mediasi (tapi) tidak ada kesepakatan. Makanya statusnya naik ke investigasi (tersangka) setelah lima kali dimediasi," kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Dia menerangkan kasus ini bermulai ketika ibu korban, Nurfitriana memandang ada jejak luka memar pada di bagian paha belakang anaknya nan tetap masih duduk di kelas satu SD, Kamis, 25 April lalu.

"Alasan korban luka itu akibat jatuh di sawah berbareng ayahnya," ujarnya.

Kemudian, Nurfitriana menanyakan ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim mengenai luka nan dialami anaknya akibat jatuh dari sawah. Sehingga Aipda Wibowo menanyakan luka tersebut ke anaknya.

"Suaminya lampau menanyakan ke anaknya, lampau korban menjawab jika lenyap dipukul sama gurunya berinisial SP," kata Febri.

Tak terima atas perbuatan pembimbing tersebut, Aipda Wibowo kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Baito pada tanggal 26 April. Kemudian dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah setempat.

"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan suami pembimbing itu juga ikut. Pelaku dianjurkan untuk minta maaf agar kasus ini selesai," jelasnya.

Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur, kata Febry, telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo setelah berkas perkara tersebut dinyatak P-21 alias lengkap, Rabu (16/10) kemarin.

"Sudah diserahkan ke jaksa berbareng peralatan bukti. Kemudian dilakukan penahanan," katanya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah tersebar tulisan 'Save Ibu Supriyani' diduga menganiaya siswanya nan merupakan anak seorang polisi agar dibebaskan.

Sementara itu, kronologi nan diperoleh dari pihak sekolah, dan sudah viral di beragam aplikasi pesan menyatakan siswa diduga menunjukkan kepada orang tua telah dipukul guru.

"Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi ortunya tidak terima. Daripada panjang masalah pembimbing & kepala sekolah datang ke rumah minta maaf," dikutip dari pesan tersebut.

Tapi, diduga orang tua siswa nan juga berprofesi sebagai polisi itu justru menjadikan permintaan maaf itu sebagai pengakuan kesalahan untuk diproses laporan kepolisian.

"Sampai akhirnya pembimbing dapat panggilan di Polda. Sampai sana katanya mau dimintai keterangan rupanya langsung ditahan, suaminya disuruh pulang. Padahal ini pembimbing tetap honorer punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda," demikian kelanjutan pesan tersebut.

Dalam keterangan tersebut disebutkan pula bahwa sebelumnya orang tua siswa diduga meminta duit Rp50 juta ketika pembimbing datang ke rumah untuk minta maaf. Namun, pembimbing tersebut tak mau bayar lantaran menegaskan tak melakukan tindakan pemukulan.

Terkait dugaan permintaan duit puluhan juta rupiah itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian.

Sementara itu diberitakan detikSulsel, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku sudah berjumpa dengan Supriyani.

Berdasarkan keterangan nan diterima, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa namun orang tua terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta Supriyani bayar uang damai dan mundur sebagai pembimbing honorer.

"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, nan dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) bakal damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) kudu bayar duit Rp 50 juta, kedua dia kudu mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke Kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Halim mengaku iba Supriyani sampai dimintai duit tenteram Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, jika dimintai Rp 50 juta saya tidak lenyap pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada nan bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," ketusnya.

Dia pun berambisi Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap nan sebenarnya. Dia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.

"Pihak Propam juga kudu turun meminta (keterangan). Saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo (permintaan duit Rp 50 juta) bukan dari Pak Desa," ucapnya.

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya siswanya nan merupakan anak polisi.

"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke investigasi (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin (21/10).

Febry mengatakan Supriyani dilaporkan oleh ibu korban berjulukan Nurfitriana. Awalnya, Nurfitriana memandang ada jejak luka di paha bagian belakang anaknya nan tetap duduk di Sekolah Dasar (SD) itu pada Kamis (24/4).

"Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, tapi anaknya menjawab dia jatuh berbareng ayahnya di sawah," ujarnya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional