Guru Jambi yang Ditagih Rp75 Juta Bantah Lalai Urus Pensiunan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Asniati (60), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, membantah melakukan kelalaian sebagaimana nan dituding pihak pemerintah.

Ia mengurus berkas pensiunan sesuai info Taspen dan BPKUD Muaro Jambi nan menunjukkan dia pensiun umur 60 tahun.

"Mereka memberitahukan pada bulan April 2024. Di mana kesalahan ibu? Ibu berbicara sejujurnya sesuai dengan apa nan ibu alami. Ibu masak disalahkan mengumpulkan bahan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asniati mulai mengurus berkas pensiunan pada Juni 2023 lalu. Beberapa bulan kemudian, ialah pada April 2024, Asniati dipanggil BKD Muaro Jambi.

Ia kaget diberitahukan kudu mengembalikan penghasilan dan tunjangan selam dua tahun agar bisa mendapatkan SK PP dan biaya pensiunan.

Pada tanggal 8 Mei 2024, keluar Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil nan Mencapai Batas Usia Pensiun. Dalam surat nan ditandatangani Pj Muaro Jambi itu, tertulis Asniati kudu pensiun pada tahun 2022.

"Dalam surat ini, pensiun ibu tertulis tahun 2022. Sedangkan itu surat nan ditandatangani tahun 2024," katanya.

Sementara itu, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi Rini Herawati mengakui terjadi ketidaksesuaian info profil Asniati. Asniati awalnya terdata sebagai pembimbing pemegang kedudukan fungsional utama dan mulai pensiun pada umur 60 tahun. Padahal pemegang kedudukan itu minimal S1.

"Karena itu, BKN meminta SK terakhir. Tapi rupanya nan berkepentingan tidak mempunyai piagam S1, juga tidak mempunyai SK pengangkatan kedudukan fungsional. nan ada SK CPNS itu,"katanya, Kamis (4/7).

BKD Muaro Jambi kemudian menerbitkan SK Asniati pada Mei 2024 berasas pendataan BKN VII Palembang. Dalam SK itulah tertera Asniati pensiun pada umur 58 tahun.

Jika Asniati melakukan pengecekan info di BKD Muaro Jambi jauh sebelumnya, kata Rini, ketimpangan info itu bisa diatasi.

"Tetapi mungkin kami sebagai pegawai kurang maksimal. Tetapi, ibu ini insya Allah bakal mendapatkan solusi," katanya.

Rini mengatakan pihak BKD Muaro Jambi memang tidak memberitahukan para pembimbing secara individual mengenai masa pensiun. Pihaknya hanya menyurati lembaga mengenai agar mengingatkan ASN segera mengurus pensiunan.

"Tetapi BKD sudah menyurati lembaga pembina, memberitahukan kepada ASN nan bakal memasuki pensiun segera melengkapi berkas," kata Rini.

Tak perlu kembalikan uang

Berbeda dengan pendapat BKD, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi Firdaus mengatakan sesuai info BKN pusat, Asniati memang terdata pensiun pada usia 60 tahun. Karena itu, Asniati tidak perlu mengembalikan penghasilan dan tunjangannya.

"Kita tetap berjuang untuk ibu Asniati agar tidak mengembalikan duit tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun Di usia 60 tahun, jika dilihat persoalan ini Asniati ini tidak lagi balikan duit 75 Juta ke negara," ujarnya.

Ia pun mengatakan Asniati betul-betul mengajar selama dua tahun. Ini sudah disampaikan ke BKN VII Palembang.

"Jadi kami pastikan ibu Asniati aktif menjadi pembimbing di sana. Sehingga info nan kami serahkan ke BKN Palembang kemudian BKN Palembang bakal berkoordinasi dengan BKN Pusat lagi," ujarnya.

Asniani (60), pensiunan pembimbing taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, diminta mengembalikan duit senilai berkisar Rp 75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan penghasilan dan tunjangan selama 2022 dan 2023.

Asniati menjadi pembimbing TK sejak tahun 1991 di TK Handayani I. Pada tahun 2007 barulah dia pindah mengajar di TK Negeri 3 Bertam, diangkat sebagai CPNS tahun 2008.

Pada tahun 2024 dia mau memasuki masa pensiun dan membuka warung. Namun, malah diminta mengembalikan duit senilai berkisar Rp 75 juta kepada pemerintah kabupaten. Ia diharuskan mengembalikan penghasilan dan tunjangan selama 2022 dan 2023.

"Kalau memang kudu pensiun di tahun 2022, kenapa tidak dikasih tahu alias ada surat pemberitahuan? Sedangkan info ASN di BKD itu, saya pensiun berumur 60 tahun," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/7). 

(msa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional