Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sosial Saifullah Yusuf namalain Gus Ipul buka bunyi mengenai nama Presiden RI ke-2 Soeharto, nan diwacanakan bakal dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam momen peringatan hari pahlawan tahun 2024.
"Ya kelak aja ya, itu belum sekarang," kata Gus Ipul di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11).
Gus Ipul melanjutkan, Kemensos telah menyerahkan 16 nama tokoh nan diusulkan sebagai pahlawan nasional. Nantinya, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bakal melakukan seleksi dan memilih enam nama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul mengatakan Presiden Prabowo nan bakal mengumumkan nama itu selepas Prabowo pulang ke Indonesia setelah lawatan ke luar negeri selama kurang lebih 16 hari. "Ya tentu kudu menunggu Presiden," kata dia.
Dalam kesempatan itu,Gus Ipul juga memastikan pemerintah bakal berkomitmen memberikan perhatian lebih kepada para pejuang veteran termasuk keluarganya. Perhatian itu menurutnya dalam corak pemberian support maupun apresiasi.
"Kita bakal memberikan perhatian nan lebih kira-kira ya di masa-masa nan bakal datang," jelas Gus Ipul.
Sekjen PBNU itu juga menekankan Hari Pahlawan tahun ini pemerintah menetapkan tema besar 'Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu'. Selain di TMP Kalibata, peringatan hari pahlawan juga dilakukan di beragam daerah.
Presiden Prabowo pun menurutnya telah berpesan bahwa pada peringatan hari pahlawan kali ini diharapkan bangsa Indonesia bisa meneladani apa nan sudah diberikan para pahlawan dan pendiri Indonesia.
"Mulai dari kesabarannya, kesabaran menuntut ilmu, kesabaran konsolidasi. Dan nan kedua, juga kerelaannya untuk mengutamakan kepentingan bersama, menekan kepentingan pribadi dan golongan," ujarnya.
Adapun wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto muncul seiringan dengan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nan resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan nan bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
MPR nan kala itu tetap dinakhodai Bambang Soesatyo namalain Bamsoet menjelaskan keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat campuran MPR pada 23 September lalu.
Menurut Bamsoet, TAP MPR itu secara yuridis tetap berlaku. Hanya saja, proses norma terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran nan berkepentingan telah meninggal dunia.
Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR pun telah disampaikan pula keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu bersuara Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.
Kemudian, satu TAP lagi mengenai pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 nan menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar hadapan negara, tidak bertindak lagi.
(khr/wiw)
[Gambas:Video CNN]