Jakarta Satu-satunya Provinsi yang Bisa Gelar Pilkada Dua Putaran

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 08:34 WIB

DKI Jakarta menjadi provinsi nan mempunyai kekhususan dibanding 545 wilayah nan menggelar Pilkada serentak 2024. Tiga paslon nan bertanding di Pilkada Jakarta. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

DKI Jakarta menjadi provinsi nan mempunyai kekhususan dibanding 545 wilayah nan menggelar Pilkada serentak 2024. Sebab, Jakarta dapat menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan unik nan mengatur perihal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.

Dengan demikian, tiga paslon nan bakal berkompetisi memperebutkan bangku Jakarta 1 pada 27 November kelak tak bisa menang dengan hanya memperoleh bunyi terbanyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada nan meraih bunyi lebih dari 50 persen, maka bakal ada putaran kedua.

Mereka nan berkuasa melaju ke putaran kedua adalah paslon dengan bunyi terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nan memperoleh bunyi lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam perihal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nan memperoleh bunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua nan diikuti oleh pasangan calon nan memperoleh bunyi terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Keistimewaan Jakarta ini juga bakal tetap bertindak meski kelak tak lagi berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) nan baru disahkan November 2024.

Dalam patokan tersebut juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih kudu memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Meski begitu, UU DKJ nan telah disahkan DPR ini belum bertindak lantaran tetap menunggu Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.

Sementara itu, 36 provinsi lain nan menggelar Pilkada serentak 2024 tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran. Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati nan memperoleh bunyi terbanyak bakal langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota nan memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nan memperoleh bunyi terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional