Jakarta, CNN Indonesia --
Pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal resmi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 18 Oktober 2024.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan pun mengingatkan agar pelaku upaya segera mendaftarkan produknya.
"Awas lu ya para pelaku upaya segera daftarkan produknya nan belum bersertifikat halal, jika kagak gue sanksi," kata Haikal di Jakarta, seperti dikutip dari Detik, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haikal mengatakan BPJPH bakal melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak.
"Untuk mengawal pemberlakuan tanggungjawab sertifikasi legal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak," kata Haikal.
Dalam melakukan pengawasan BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH nan telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
"BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap tanggungjawab sertifikasi legal ini adalah kewenangan BPJPH," tambah Haikal Hassan.
Keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah wilayah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal nan menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH menerangkan bahwa melalui penyelenggaraan pengawasan serentak, personel Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku upaya nan diduga tidak melakukan tanggungjawab sertifikasi legal produknya.
Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku upaya untuk bersegera melaksanakan tanggungjawab sertifikasi halal.
Berdasarkan hasil pendataan nan dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH bakal melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Selanjutnya, bakal ditentukan apakah pelaku upaya dapat dikenai hukuman sesuai regulasi.
Lebih lanjut dia menegaskan, hukuman nan diberikan kepada pelanggar tanggungjawab sertifikasi legal ada dua, ialah administratif dan penarikan produk nan beredar.
BPJPH menyatakan telah melaksanakan sosialisasi, edukasi, literasi dan publikasi agunan produk legal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku upaya dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang tanggungjawab sertifikasi legal penahapan pertama nan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Di antaranya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik letak di 34 Provinsi, di mana dengan aktivitas tersebut apalagi BPJPH mendapatkan Rekor MURI.
Pada tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui aktivitas sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha. Kegiatan diwujudkan dengan jasa pendaftaran sertifikasi legal on the spot dan jasa konsultasi di tempat-tempat strategis.
Sebagai contoh, di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain nan menjadi konsentrasi pelaku upaya dan masyarakat umum. Termasuk, pendaftaran sertifikasi legal on the spot bagi pelaku upaya nan berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku upaya jasa penyembelihan.
Saat ini sertifikasi legal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL nan dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.
Terkait penyelenggaraan pengawasan JPH, Haikal Hassan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan-serta dalam pengawasan JPH. Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan alias pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan alias pelaporan melalui website resmi BPJPH.
Baca selengkapnya di sini.
(detik/ugo)
[Gambas:Video CNN]