Hakim Agung Gazalba Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 09:34 WIB

Jubir KPK mengatakan pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh bakal jalani sidang perdana kasus gratifikasi dan dugaan TPPU hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Senin (6/5).

Sidang tersebut berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Benar, sesuai dengan agenda penetapan hari sidang nan diterima tim jaksa, hari ini (6/5) tim jaksa bakal membacakan perincian dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada proses penyidikan, KPK menyampaikan Gazalba diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara nan dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dalam temuan KPK, diduga pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, sudah diperiksa KPK.

MA menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan kewenangan politik selama dua tahun. Vonis tersebut lebih ringan daripada putusan sebelumnya ialah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nan menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan kewenangan politik selama tiga tahun.

Edhy turut dihukum bayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan duit pengganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan duit nan telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan pengadil personil masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Adapun Eddy sudah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.

Kasus TPPU

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga diduga melakukan pencucian uang. 

Gazalba disebut menggunakan duit hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah nan berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan nilai Rp7,6 miliar.

Serta satu bagian tanah beserta gedung di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah duit ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain nan nilainya miliaran rupiah.

Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, dia sempat diproses norma atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba dituding menerima suap mengenai pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional