Hakim Bebaskan Septia Eks Karyawan Jhon LBF Kasus Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 14:20 WIB

Mantan tenaga kerja PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF. Mantan tenaga kerja PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF. (Detikcom/Mulia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan tenaga kerja PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pengganti pertama primer, dakwaan pengganti pertama subsider dan dakwaan pengganti kedua jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh lantaran itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis pengadil Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, kemudian memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Saptono dengan pengadil personil Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.

Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) nan menerima penghasilan pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Dugaan pencemaran nama baik berasal dari Septia nan merasa dizalimi sebagai tenaga kerja Hive Five lantaran hak-haknya sebagai tenaga kerja tidak dipenuhi, lampau disebut dengan sengaja membikin postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter nan dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Dalam kebenaran persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan bayaran di bawah UMP, tidak memberikan bayaran lembur, mengakui menakut-nakuti pemecatan dan pangkas penghasilan jika telat membalas chat, serta melarang tenaga kerja untuk berekspresi dan bersosialisasi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional