CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 17:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua Warga Negara (WN) China nan menggungah konten hoaks mengenai suap kepada petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dideportasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyebut hukuman itu diberikan usai pihaknya memastikan tidak ada tindakan suap terhadap petugas seperti nan dibuat dalam video WN China tersebut.
"Saat ini, WNA berinisial LB dan LJ itu berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menunggu pemulangan ke negaranya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas perbuatannya, LB dan LJ bakal dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," imbuhnya.
Godam menjelaskan dari hasil penjelasan kepada petugas dan kedua WN China tersebut diketahui bahwa keduanya masuk ke jalur nan salah saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menyebut keduanya masuk melalui jalur penumpang prioritas via area keberangkatan. Petugas nan memandang perihal tersebut, kata dia, langsung mengarahkan keduanya ke area kehadiran internasional agar melakukan proses keimigrasian.
Godam menyatakan seluruh rangkaian peristiwa itu juga terekam jelas dalam CCTV nan ada di Bandara. Dari hasil pengecekan CCTV, kata dia, tidak ada peristiwa pemberian alias penerima duit oleh petugas nan menangani kedua WN China tersebut.
"Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti nan memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari personil bahwa telah menerima sejumlah uang," pungkasnya.
Sebelumnya Warga Negara (WN) China berinisial LB nan viral mengaku memberikan suap kepada petugas imigrasi untuk masuk ke Indonesia menyampaikan permohonan maaf.
Melalui akun media sosial pribadinya, pelaku LB meminta maaf lantaran kontennya nan viral telah menimbulkan opini negatif bagi pihak Imigrasi.
"Video tersebut telah menyebabkan meluasnya opini publik Indonesia secara terus menerus, saya telah memberikan penjelasan dan permintaan maaf atas perihal ini," ujarnya dalam video tersebut.
Dalam unggahannya, dia menyebut duit sebesar Rp500 ribu nan disiapkan merupakan biaya nan kudu dibayar untuk visa saat tiba di Indonesia. Ia menegaskan tidak ada tindakan terlarangan nan dilakukan oleh petugas Bea-Cukai ataupun Imigrasi.
"Uang Rp500 ribu dalam video tersebut hanya biaya visa saya, sikap pelayanan Bea Cukai Indonesia sangat baik, memberikan saya petunjuk, tidak ada perilaku ilegal," jelasnya.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]