Hakim Cecar Saksi soal Gratifikasi Rp650 Juta untuk Gazalba Saleh

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencecar pemilik upaya UD Logam Jaya Jawahirul Fuad mengenai pemberian duit diduga gratifikasi senilai Rp650 juta untuk pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

Jawahirul Fuad dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi untuk Gazalba Saleh selaku terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Senin (15/7).

Ketua majelis pengadil Fahzal Hendri mulanya menanyakan kasus nan menjerat Jawahirul Fuad pada tahun 2017 silam. Jawahirul Fuad tersangkut masalah norma mengenai dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Kasusnya bergulir hingga tahap kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda mengusulkan kasasi pakai pengacara?" tanya hakim.

"Pakai Eko," jawab Jawahirul.

"Waktu banding pakai Eko?" lanjut hakim.

"Sudah nan Mulia," jawab Jawahirul.

"Tetap putusannya?" memberondong hakim.

"Tetap satu tahun (penjara)," jawab Jawahirul.

Atas putusan banding tersebut, Jawahirul Fuad mengusulkan kasasi. Pada perjalanannya, dia mengaku diperkenalkan dengan pengacara berjulukan Ahmad Riyad. Hakim lantas bertanya mengenai permintaan duit sejumlah Rp650 juta.

"Ada Rp650 juta? Uang apa?" tanya hakim.

"Nominalnya Rp500 alias Rp400 (juta) saya lupa nan Mulia. nan kedua saya juga lupa nan Mulia," tutur Jawahirul.

"Berapa jumlah nan diserahkan ke Ahmad Riyad?" timpal Fahzal.

"Pertama Rp400-500 (juta) nan Mulia, kedua Rp 100-150 (juta). Dua kali," ungkap Jawahirul.

Hakim lantas menanyakan argumen dari pemberian duit tersebut. Jawahirul mengaku tidak mendapat penjelasan.

"Bukan untuk menyuap orang?" memberondong hakim.

"Tidak tahu, nan Mulia. Saya sebatas berakhir di pak Riyad saja," jawab Jawahirul.

"Itu apakah jasa untuk Ahmad Riyad alias duit untuk mengurus perkara di tingkat kasasi?" tanya pengadil lagi.

"Itu untuk pak Riyad sepengetahuan saya nan Mulia," ucap Jawahirul.

"Memang dia minta duit ke saudara?" timpal hakim.

"Iya nan Mulia, untuk biaya urusan saya ini," kata dia.

"Yang kerabat tangkap apa biaya sekian itu? Saudara kan mengeluarkan duit apalagi dari pinjam pula, apa nan kerabat tangkap?" tanya pengadil mendalami.

"Itu tetap belum ada kejelasan nan Mulia, setelah penyerahan duit pertama itu kemudian sampai satu bulan lebih saya WA ke Mas Hani [Mohammad Hani, Kepala Desa Kedunglosari] ini ada berita apa enggak dijawab, saya telepon enggak diangkat. Lama nan Mulia waktu itu," tutur Jawahirul.

"Putusannya bebas alias sela?" tanya Fahzal.

"Saya belum baca secara jelas nan Mulia, saya dikabari hanya 'Jawahirul Fuad, jaksa tolak, Jawahirul Fuad kabul', secara rinci saya belum membacanya, sampai sekarang nan Mulia," jelas Jawahirul.

Sementara itu, Gazalba Saleh membantah kesaksian berikut dakwaaan tim jaksa KPK. Ia merasa dituduh untuk kali kedua. Sebelum ini, Gazalba sempat disidang atas kasus dugaan suap pengurusan perkara. Di tingkat kasasi, dia diputus bebas.

"Untuk saksi Hani dan saksi Jawahirul tidak kenal saya serta tidak ada kaitannya dengan duit Rp650 (juta) tersebut," ucap Gazalba.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh bersama-sama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima duit Rp650 juta dari Jawahirul Fuad.

Jaksa menuturkan duit Rp650 juta berangkaian dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami persoalan norma mengenai dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi balasan satu tahun penjara.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengusulkan kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara.

Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis pengadil kasasi nan terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba nan namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan kawan dekat Gazalba nan namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional