Hakim Cuti Massal: PN Jaksel Tunda Sidang Sepekan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang selama sepekan di masa tindakan cuti massal hakim yang dimulai hari ini, Senin (7/10). Namun, untuk sidang praperadilan dan perkara nan masa penahanan terdakwa mau habis tetap dilakukan sesuai jadwal.

Cuti massal pengadil itu dilakukan sebagaimana seruan dari Solidaritas Hakim Indonesia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.34 WIB, terlihat hanya satu ruang sidang nan sudah dibuka namun belum melaksanakan persidangan. Sementara untuk ruang sidang lain seperti ruang sidang Oemar Seno Adji, R Subekti, Mudjono, Wirjono Prodjodikoro, dan Purwoto S Gandasubrata tetap tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat sejumlah penduduk masyarakat dan staf termasuk bagian sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nan sedang beraktivitas.

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu nan bakal datang, selain sidang Praperadilan alias sidang-sidang nan masa penahanannya bakal lenyap tetap bakal disidangkan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (7/10).

Sementara itu, PN Jakarta Pusat tetap melangsungkan persidangan terutama untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan niaga. Aktivitas di pengadilan kelas IA ini terlihat normal.

"Sesuai dengan keterangan saya nan lampau bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendukung aktivitas Solidaritas Hakim Indonesia. Akan tetapi, untuk libur berbareng kami tidak lakukan oleh lantaran sebelum ada rencana tindakan itu, hakim-hakim PN Jakarta Pusat telah membikin agenda sidang nan sifatnya kudu selesai dalam waktu tertentu," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

"Ada banyak penahanan dalam perkara pidana nan bakal berhujung masa tahanannya," sambungnya.

Pada hari ini, PN Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan kasus tipikor.

Seperti sidang pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Rosalina dkk dan Amir Syahbana dkk serta sidang pemeriksaan mahir di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang untuk program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dkk.

Melansir dari dari laman IG @solidaritas_hakim_indonesia, per Minggu (6/10), aktivitas libur massal tersebut mendapat support nan sangat luas dari pengadil di Indonesia dengan 1.748 pengadil tergabung dalam grup Solidaritas Hakim Indonesia. Sebagian besar pengadil menyatakan sikap dukungannya melalui wadah IKAHI bagian dan daerah, sementara sebagian lainnya menyuarakan support melalui satuan kerja masing-masing.

"Di Jakarta, sebanyak 148 pengadil telah mengonfirmasi bakal datang secara langsung untuk berasosiasi dalam tindakan tersebut," sebagaimana dilansir dari akun IG Solidaritas Hakim Indonesia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang selama sepekan di masa tindakan libur massal nan dimulai hari ini, Senin (7/10). Namun, untuk Praperadilan dan perkara nan masa penahanan terdakwa mau habis, sidang tetap dilakukan. Hal ini sebagaimana seruan dari Solidaritas Hakim Indonesia beberapa waktu lalu.Warga menunggu di luar ruang sidang ketika ada aktivitas pengadil libur massal. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid untuk mengetahui perkembangan tindakan tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

Hanya saja, sebelumnya, Fauzan Arrasyid menjelaskan libur massal pada 7-11 Oktober 2024 sebagai corak protes tenteram untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan pengadil adalah rumor nan sangat mendesak.

"Gerakan libur berbareng pengadil se-Indonesia ini bakal dilaksanakan secara serentak oleh ribuan pengadil mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan nan diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan pengadil tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi menakut-nakuti integritas lembaga peradilan.

Dia mengatakan tanpa kesejahteraan nan memadai, pengadil rentan terhadap praktik korupsi lantaran penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 nan secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.

Dengan demikian, pengaturan penggajian pengadil nan diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak mempunyai landasan norma nan kuat.

"Oleh lantaran itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan pengadil menjadi sangat krusial dan mendesak," ucap Fauzan.

Adapun pada hari ini, Senin (7/10), Mahkamah Agung (MA) berbareng sejumlah pihak mengenai seperti Komisi Yudisial (KY) dan Bappenas bakal menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia guna menindaklanjuti tuntutan kesejahteraan pengadil tersebut.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional