ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2024 07:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar rapat permusyawaratan pengadil (RPH) menyusul putusan PTUN Jakarta nan mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Lewat putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.
Menurut rencana, RPH dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini. Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara MK Fajar Laksono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hari ini) baru dirapatkan oleh hakim," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
Fajar menjelaskan dalam RPH, para Hakim Konstitusi juga bakal menentukan sikap MK, apakah bakal mengusulkan banding terhadap putusan tersebut alias tidak.
"[Nanti] menentukan sikap, mau banding alias tidak," ujarnya.
Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pengadil MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 batal alias tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 seperti semula.
(yla/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.