Hakim MK Dongkol Pihak Demokrat Ingin Bicara Terus di Sidang Pileg

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur pihak Partai Demokrat sebagai pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif dapil Kalimantan Timur perkara 219.

Pasalnya, Partai Demokrat berkeras mau memberikan keterangan tambahan. Padahal agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban termohon (KPU), pihak mengenai (PAN) dan Bawaslu.

Momen itu terjadi setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani tengah menggali keterangan dari Bawaslu. Arsul mulanya menanyakan mengenai selisih perolehan bunyi antara C Hasil dengan D Hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa norma Bawaslu pun menjelaskan memang terdapat selisih nomor dalam perolehan bunyi PAN dan Demokrat. Namun Bawaslu menilai perbedaan catatan hasil perolehan bunyi itu diakibatkan oleh salah penginputan.

"Bahwa terjadi selisih perolehan bunyi partai demokrat di model D hasil DPR nan tidak sesuai dengan perolehan bunyi hasil C Hasil DPR. Perubahan tersebut dikarenakan kesalahan input oleh PPK pada saat rekapitulasi di kecamatan, nan terjadi di kecamatan Anggana terhadap TPS 02 dan TPS 07 di Desa Kutai Lama," kata Kuasa Hukum Bawaslu.

"Di Kecamatan Sangatta Selatan TPS 38 kelurahan alias Desa Sangatta di kecamatan Balikpapan Utara, TPS 10 Kelurahan Graha Indah. di Kecamatan Muara Badak, TPS 17. Di Kecamatan Tenggarong TPS 79 Kelurahan Lipu," lanjutnya.

Arsul terus menggali lebih lanjut mengenai selisih itu. Dia menanyakan mengenai info selisih itu kepada Bawaslu. Namun, Bawaslu menegaskan jika info tersebut tengah dirangkum.

"Saya tanya sedikit pak, tadi kan terjadi kesalahan input, ada angkanya enggak? Berapa itu kesalahan input itu terjadi pada tps2 itu disebutkan? Dan kesalahan input untuk untung siapa dan kerugian siapa?" tanya Arsul lagi.

"Izin nan Mulia, saya buka info kembali lantaran ini dalam resume," jawab Kuasa Hukum Bawaslu.

Saldi Isra pun telah menganggap penggalian info nan dilakukan Arsul dengan Bawaslu telah cukup. Saldi hendak melanjutkan sidang ke perkara berikutnya.

Namun, tetiba, pihak Demokrat mau menanggapi jawaban dari Bawaslu.

"Terima kasih nan Mulia pak Arsul," tutup Saldi.

"Izin majelis mengenai dengan keterangan dari Bawaslu dan Pihak Terkait, nan dibacakan soal putusan bawaslu kaltim, izin kami menjelaskan sedikit," kata pihak dari Demokrat menginterupsi.

Saldi menyatakan tidak dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemohon dalam sidang kali ini. Namun, pemohon tetap berkeras mau bicara. Saldi pun tampak dongkol.

"Gak ada lagi penjelasan," kata Saldi.

"Mohon izin sedikit saja. Ini berangkaian dengan permohonan nan Mulia," kata pihak Demokrat.

"Sudah, sudah ada, kelak urusan kami," jawab Saldi lagi.

"Izin sedikit saja nan Mulia," kata pihak Demokrat.

"Anda bisa dilarang enggak?" cetus Saldi dengan sedikit kesal.

"Baik nan Mulia," jawab pihak Demokrat.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mau MK membatalkan Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pileg di Dapil Kaltim.

Partai Demokrat menemukan adanya penambahan pada Partai PAN. Di sisi lain, mereka juga menyatakan bunyi Partai Demokrat hilang.

Berdasarkan catatan Partai Demokrat, semestinya mereka mendapat 110.937 suara. Namun, KPU mencatat 11.752 alias lebih sedikit 185 dari catatan Demokrat.

Sementara itu, bunyi PAN berasas catatan Demokrat semestinya 110.777. Namun, mengalami penambahan sebanyak 364 dalam catatan KPU. Berdasarkan catatan KPU, PAN mendapat 111.141 di dapil tersebut.

(yla/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional