Hakim PN Padang Inisial B Diduga Ancam Perempuan, KY Turun Tangan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 07 Jun 2024 13:01 WIB

Komisi Yudisial Sumbar terjun menelusuri kasus seorang pengadil di Pengadilan Negeri Padang berinisial B nan diduga menakut-nakuti dua aktivis perempuan. Komisi Yudisial Sumbar terjun menelusuri kasus seorang pengadil di Pengadilan Negeri Padang berinisial B nan diduga menakut-nakuti dua aktivis perempuan. Unsplash/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menelusuri kasus seorang pengadil di Pengadilan Negeri Padang berinisial B nan diduga menakut-nakuti dua aktivis perempuan.

"Memang betul ada laporan nan masuk ke kami berangkaian dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat.

Laporan tersebut teregistrasi dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6) dan saat ini tetap dalam proses pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri membenarkan pengadil terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

"Jadi, pengadil inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.

Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum pengadil tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.

Di saat berbarengan KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung nan menguatkan bahwa pengadil B diduga menakut-nakuti dua aktivis wanita tersebut.

Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum pengadil B sedang tidak menjalankan tugas alias tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.

Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku pengadil mengikat setiap pengadil baik di dalam maupun di luar persidangan. Artinya, meskipun pengadil B sedang tidak bekerja perilakunya kudu tetap merujuk pada kode etik nan diatur undang-undang.

[Gambas:Instagram]

Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi support norma dari lembaga tersebut. Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis wanita sedang menunggu antrean sidang.

Sembari menunggu, seorang pengadil tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diduga menakut-nakuti dua pemberi support norma LBH Padang sembari menyodorkan telepon genggam lampau memotret tanpa izin.

(Antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional