Hakim Tak Terima Praperadilan Kasus Judi Online Nikita dan Wulan Guritno

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 29 Jul 2024 15:28 WIB

Hakim tunggal PN Jakarta Pusat tidak menerima praperadilan mengenai penghentian investigasi kasus gambling online melibatkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. Hakim tunggal PN Jakarta Pusat tidak menerima praperadilan mengenai penghentian investigasi kasus gambling online melibatkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno. (Foto: Istockphoto/Marilyn Nieves)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah tidak menerima permohonan praperadilan nan dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.

Praperadilan ini mengenai penghentian investigasi kasus judi online diduga melibatkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Sementara itu, pengadil menerima eksepsi Bareskrim Polri dan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) selaku pihak termohon.

Selain LP3HI, pemohon dalam praperadilan ini adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) selaku pemohon II serta mahasiswa berjulukan Alviansyah selaku pemohon III.

Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Satgas Judi Online selaku termohon I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon II.

Dalam permohonannya, LP3HI dkk menilai Bareskrim Polri telah menghentikan investigasi setelah sempat menjelaskan sejumlah saksi. Hal itu diketahui dari tidak kunjung dinaikkannya laporan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, tim norma Polri dalam jawabannya menegaskan laporan mengenai promosi gambling online dengan terlapor Nikita dan Wulan Guritno tetap dalam proses penyelidikan.

Tim norma menyatakan penanganan laporan polisi nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023 telah dikerjakan secara ahli dan akuntabel serta sesuai prosedur norma acara.

Atas dasar itu, tim norma meminta pengadil tunggal PN Jakarta Pusat menolak Praperadilan LP3HI lantaran nebis in idem namalain perkara serupa telah diadili dan ditolak oleh pengadil tunggal PN Jakarta Selatan. Keinginan tersebut diakomodasi hakim.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional