Hakim Tanya Sahroni soal Pertimbangan NasDem Usulkan SYL Jadi Menteri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendalami pertimbangan Partai NasDem mengusulkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai menteri kepada Presiden RI Joko Widodo.

Materi itu didalami ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh kepada Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni nan dihadirkan tim jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian SYL dkk., Rabu (5/6).

Sahroni menuturkan pengusulan menteri kepada presiden merupakan kewenangan prerogatif Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Usulan disampaikan pada 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada saat pak Presiden Jokowi terpilih periode kedua tahun 2019, partai kerabat kan salah satu pendukung, ya?" tanya hakim.

"Betul, nan Mulia," jawab Sahroni.

"Kemudian mengusulkan menteri-menteri?" lanjut hakim.

"Betul, nan Mulia," ucap Sahroni.

"Di antaranya akhirnya dari Partai NasDem salah satunya mengusulkan untuk disodorkan ke pak presiden untuk menjadi menteri adalah SYL?" tanya pengadil lagi.

"Benar, nan Mulia," jawab Sahroni.

Hakim kemudian menanyakan nama lain nan diusulkan Partai NasDem sebagai menteri. Sahroni menyebut nama Johnny G. Plate dan Siti Nurbaya.

"Hanya tiga nama itu? Atau ada orang lain tapi setelah diseleksi ini nan terbaik?" tanya hakim.

"Mungkin tadinya ada empat nan Mulia," jawab Sahroni.

Sahroni nan juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku tidak mengetahui pertimbangan apa nan dijadikan dasar ketua umum sehingga menyodorkan nama-nama tersebut di atas sebagai menteri.

"Partai tentunya sudah memilih dengan segala anu ya, kerabat sudah mempelajari semua track record-nya, SYL nan utama. Berarti partai dalam perihal ini pengurus partai sudah mempelajari track record dari kerabat SYL sehingga partai berani mengusulkan sebagai menteri?" ucap hakim.

"Izin nan Mulia, tapi saya bukan ketua umum," timpal Sahroni.

"Tapi, Saudara kan pengurus partai, pasti Saudara diminta tanggapan alias pendapat gimana ini? Kan, Saudara punya kewenangan bunyi juga," lanjut hakim.

"Siap, nan Mulia. Kalau untuk menteri langsung ketua umum," terang Sahroni.

"Oh, kewenangan prerogatifnya?" tanya pengadil memastikan.

"Bukan kita," ungkap Sahroni.

"Sebelum beliau [Surya Paloh] mengusulkan, Saudara enggak tahu?" tanya pengadil penasaran.

"Enggak tahu, nan Mulia," ucap Sahroni.

"Enggak bocor ke mana-mana?" timpal hakim.

"Tidak, nan Mulia," jawab Sahroni.

SYL selaku politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Lebih lanjut, SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional