Hakim Tipikor Persilakan KPK Usut Pengacara di Kasus Gazalba Saleh

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan untuk mengusut pengacara Ahmad Riyad.

Hakim pun mempersilakan pengusutan itu sebagai kewenangan penyidik, dan tak bisa ditetapkan pengadilan.

Mulanya Jaksa menilai Ahmad Riyad telah membikin keterangan tiruan nan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa interogator sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami sampaikan lantaran saksi Ahmad Riyad diperiksa di-BAP dalam sumpah nan Mulia, minta dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/7).

Ahmad Riyad dianggap bisa dijerat dengan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Untuk tindak lanjut atas proses tersebut nan Mulia. Demikian nan Mulia," ucap jaksa.

Ketua majelis pengadil Fahzal Hendri menolak membikin penetapan. Menurutnya, kemauan jaksa tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.

"Itu sebetulnya enggak bisa majelis pengadil membikin penetapan. Silakan itu urusan interogator ya," kata hakim.

"Silakan saja jika bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah investigasi ya, jangan dicampur aduk," lanjut hakim.

"Baik nan Mulia," jawab jaksa.

Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK mengonfrontasi alias menghadapkan saksi Ahmad Riyad dengan interogator Ganda Swastika.

Konfrontasi dilakukan lantaran Ahmad Riyad mencabut BAP nan menyebut pemberian duit senilai Sin$18.000 alias setara Rp200 juta ke Gazalba Saleh. Ahmad Riyad mencabut BAP setelah dicecar jaksa KPK dalam persidangan Kamis (18/7) lalu.

Di hadapan majelis hakim, Ganda menyatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Riyad dilakukan dengan proses nan baik tanpa paksaan. Proses pemeriksaan juga direkam sebagaimana patokan di KPK.

"Setelah diperiksa itu, apakah ada penekanan?" tanya hakim.

"Tidak ada nan Mulia," kata Ganda.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh bersama-sama pengacara Ahmad Riyad disebut menerima duit Rp650 juta dari pengusaha Jawahirul Fuad.

Jaksa menuturkan duit Rp650 juta berangkaian dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Pada tahun 2017, Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami persoalan norma mengenai dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Berdasarkan putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021, Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi balasan satu tahun penjara.

Pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.

Seiring waktu berjalan, Jawahirul Fuad mengusulkan kasasi dan dikabulkan. Ia bebas dari pidana penjara.

Perkara nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022 itu diperiksa dan diadili oleh susunan majelis pengadil kasasi nan terdiri dari Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Selain itu, Gazalba juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020-2022.

Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba nan namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan kawan dekat Gazalba nan namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional