Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dengan putusan ini, Jampidsus Kejaksaan Agung kudu menyelesaikan investigasi nan sedang melangkah untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Hakim menyatakan beberapa keberatan nan disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara nan memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim lantas tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon nan mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan norma nan dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan sistem norma aktivitas pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berasas surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan investigasi lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga mahir telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan peralatan bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Dalam persidangan ini, Tom Lembong membawa sejumlah mahir seperti mahir norma pidana nan juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, mahir norma pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

Sementara Kejaksaan Agung menghadirkan mahir norma manajemen negara Ahmad Redi, mahir norma pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan mahir kalkulasi kerugian negara Evenri Sihombing.

Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma aktivitas (KUHAP).

Menurutnya, keputusannya melakukan impor gula semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional