Mendikdasmen: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 26 Nov 2024 17:16 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan pembimbing dengan status PPPK diperbolehkan mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Ilustrasi. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan pembimbing dengan status PPPK diperbolehkan mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan pembimbing dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Ia mengatakan keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

"Itu sudah disetujui oleh Menpan. Jadi pembimbing swasta nan lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai Menpan tinggal tunggu suratnya," kata Mu'ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti mengatakan keputusan ini jadi berita baik untuk para pembimbing nan mengajar di sekolah swasta. Ia menuturkan saat ini ada lebih dari 100 ribu pembimbing swasta nan lolos seleksi PPPK tetapi belum seluruhnya didistribusi secara merata.

"Ya, lantaran itu sesuai pembicaraan kami dengan Menpan, pembimbing PPPK itu bisa mengajar di swasta. [Berlaku] Mulai 2025 juga," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengusulkan agar pembimbing nan berstatus ASN diperbolehkan mengajar di sekolah-sekolah swasta tanpa kehilangan status.

Hal disampaikan ketika Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berjumpa dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 30 Oktober 2024.

Ulil beranggapan banyak guru-guru terbaik nan awalnya mengajar di lembaga pendidikan milik NU kemudian diangkat menjadi ASN tak diperbolehkan lagi mengajar di lembaga pendidikan asalnya.

"Status guru-guru swasta nan mengajar di beberapa lembaga pendidikan swasta, termasuk lembaga pendidikan NU, sebagian guru-guru ini kan setelah mengalami sertifikasi kemudian diangkat menjadi ASN, mereka kemudian tidak diizinkan mengajar meneruskan kiprah mengajar di lembaga swasta lantaran adanya patokan KemenPAN. Kita mengharapkan agar ini diubah," kata Ulil di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/11).

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional