TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, besaran bayaran minimum sangat beragam. Di kota industri, bayaran minimum kabupaten alias kota (UMK) tergolong lebih tinggi dibanding wilayah non indusri. Terdapat banyak aspek nan menjadi pemicunya, mulai dari kepentingan politik antara ketua wilayah dan serikat butuh, hingga tinjauan penghitungan komponen hidup layak (KHL).
Meski begitu, nilai UMK diajukan oleh pemerintah kota alias kabupaten dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebagai acuan. Perusahaan wajib membayarkan bayaran sesuai UMK kepada seluruh karyawannya, meskipun tenaga kerja tersebut mempunyai perjanjian kerja kurang dari setahun.
Karena referensi penghasilan berasas UMK, maka perusahaan bakal meninjau kenaikan berasas bayaran nan selama ini diberikan. Bahkan, perusahaan bertanggung jawab memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan meningkatkan penghasilan secara berkala.
Dilansir dari laman libera.id, kenaikan penghasilan tenaga kerja ini telah diatur oleh undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020: Pasal 48 ayat (2) PP Pengupahan No 36 Tahun 2020.
“Peninjauan bayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, alias Perjanjian Kerja Bersama.” Secara tidak langsung peninjauan bayaran dikatakan, dilakukan oleh perusahaan, bukan pemerintah. Untuk itu perusahaanlah nan mengatur besar dan nilai naiknya penghasilan karyawan.
Berikut aspek nan mempengaruhi kenaikan UMK:
1. Upah Minimum
Aturan bayaran minimum sebelumnya mengikuti regional alias sesuai dengan UMR. Namun, semenjak UU Cipta Kerja disahkan tahun 2020 bayaran minimum kemudian berasas UMK masing-masing wilayah. Persentase UMP setiap tahunnya diserahkan kepada pemerintah pusat berasas kondisi ekonomi dan tenaga kerja di suatu wilayah. UMP ini nan kemudian menjadi dasar para pemilik produksi untuk meningkatkan bayaran karyawannya.
Dilansir dari libera.id, perusahaan wajib meningkatkan penghasilan andaikan tetap menerapkan bayaran minimum tenaga kerja golongan terendah dengan masa kerja satu tahun berasas UMP terbaru. Jika perusahaan mau meningkatkan lagi bayaran melampaui UMP maka kudu membikin kesepakatan terlebih dulu dengan tenaga kerja sesuai dengan Pasal 90 A UU Ketenagakerjaan nan bersuara “Upah di atas bayaran minimum ditetapkan berasas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.”
2. Kemampuan Tempat Kerja
Selain menyesuaikan UMP, perusahaan alias badan upaya nan mempunyai tenaga kerja kudu memperhatikan skala dan perkembangan usahanya. Apabila mereka semakin besar maka perusahaan bisa membikin izin kenaikan penghasilan sesuai keahlian mereka. Besaran penghasilan dari mulai nan paling besar hingga paling mini telah ditetapkan sesuai dengan beban kerja karyawan. Sehingga skala kenaikan penghasilan tenaga kerja lebih mudah diproyeksikan di masa mendatang.
3. Kemampuan Pekerja
Beban kerja tenaga kerja kudu diperhatikan dan penghasilan nan kudu diberikan adil. Apabila tenaga kerja mendapatkan beban kerja tambahan maka penghasilan kudu ditambahkan sesuai dengan keahlian dan hasilnya. Kenaikan penghasilan ini juga mempunyai pengaruh untuk memotivasi tenaga kerja agar lebih giat dan meningkatkan kinerja. Termasuk dalam perihal ini juga ketika tenaga kerja lembur. Gaji kudu ditambah andaikan jam kerja juga bertambah. Hal itu merupakan hak-hak pekerja.
4. Tambahan Pekerjaan
Selain beban lembur nan juga kudu dibayar, pekerja nan mendapatkan tanggung jawab lebih kudu ditambahkan pula gajinya. Hal ini seperti ketika tenaga kerja mendapatkan promosi alias kenaikan jabatan. Juga ketika tenaga kerja ditambahkan daftar pekerjaan nan kudu dikerjakan. Pekerja alias tenaga kerja nan telah mengerjakan pekerjaannya dengan baik layak untuk mendapatkan bayaran sepadan.
Secara umum, pemerintah tidak mencampuri urusan perusahaan untuk meningkatkan upah buruh di sebuah perusahaan. Pemerintah hanya bakal menjadi pengawas perusahaan untuk menjalankan proses-proses ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang.
SAVINA RIZKY HAMIDA | HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh