Hanura Desak Pemerintah Batalkan Tapera: Pemaksaan bagi Pekerja

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 09 Jun 2024 01:25 WIB

Partai Hanura mendesak pemerintah agar membatalkan Tapera lantaran menilai program itu menjadi sebuah paksaan kepada pekerja. Partai Hanura mendesak pemerintah agar membatalkan Tapera lantaran menilai program itu menjadi sebuah paksaan kepada pekerja. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Hanura mendesak pemerintah agar membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) nan sekarang sedang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani menilai program Tapera menjadi sebuah paksaan kepada pekerja lantaran penerapan iuran nan berkarakter wajib.

"Sebab aturannya berbau wajib namalain 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha. Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Benny Rhamdani di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, dikutip dari detikcom, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mau program Tapera dijalankan, kata Benny, pemerintah kudu melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pihak-pihak terkait. Selain itu, memastikan penyelenggaraan program tersebut tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Benny juga menilai pemerintah abai dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam mempunyai tempat tinggal.

"Adanya kebenaran kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) nan sampai 16 juta orang. Memastikan pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Benny pun menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) nan dulu mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) menyisihkan gajinya. Namun, lanjutnya tabungan tersebut, tidak jelas nasibnya.

"Kurang lebih Rp550 miilar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ungkap Benny.

"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu karena aturannya berbau wajib namalain 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," tambahnya.

Pemerintah sebelumnya mewajibkan pekerja ikut Program Tapera. Mereka mewajibkan pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.

Sebagai akibat itu, pekerja kudu bayar iuran nan besarannya 3 persen. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung alias dibayari oleh pengusaha.

Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayari oleh pekerja. Iuran tersebut bakal dipotong dari penghasilan pekerja setiap tanggal 10.

(pra)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional