Hanya Buka Lowongan CPNS Bergelar S-3, Berapa Gaji yang Dijanjikan BRIN?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko mengungkapkan argumen hanya menerima CPNS dengan pendidikan S-3 dalam rekrutmen tahun ini.

"Memang jika untuk menjadi periset di BRIN saat ini minimal kualifikasinya adalah S-3. Mengapa begitu? lantaran ya kita mengikuti standar global," katanya dalam siaran di kanal YouTube resmi BRIN nan diikuti di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Handoko mengungkapkan standar bumi untuk seorang periset tetap di lembaga negara saat ini adalah mempunyai pendidikan minimum setara S-3.

Ia mengatakan hal tersebut berbeda dengan rekrutmen lembaga riset dan penelitian (R&D) milik swasta, di mana pada beberapa posisi hanya mensyaratkan pendidikan minimum setingkat sarjana alias S-1 untuk dapat bekerja di lembaga riset tersebut.

"Kalau di lembaga riset di universitas, di kampus, itu ya memang semestinya kita sudah kudu masuk di level nan S-3," ujarnya.

Pada laman pengumuman rekrutmen CPNS milik Badan Kepegawaian Negara, BRIN menawarkan penghasilan Rp7-11 juta untuk kedudukan Peneliti Ahli Muda.

Bagi para pelamar nan mau menjadi periset di BRIN, namun saat ini belum mencapai tingkat pendidikan S-3, kata Handoko, mereka bisa mengusulkan diri untuk mendaftar program degree by research, atau belajar berbasis riset nan dibuka oleh BRIN bagi masyarakat nan mau menjadi periset, namun baru mempunyai pendidikan S-1 maupun S-2.

"Sehingga, mereka malah bisa bekerja berbareng periset BRIN, sekaligus bisa dapat degree ya, S-2 dan S-3. Sebelum usia 27, apalagi sudah banyak nan S-3," ucapnya.

Seleksi CASN guna mengisi posisi kedudukan fungsional Peneliti Ahli Muda di lingkungan BRIN telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024, dengan menawarkan 500 susunan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Tersedia 263 susunan untuk kebutuhan umum, 75 susunan untuk lulusan terbaik, 10 susunan untuk penyandang disabilitas, 125 susunan untuk diaspora, 2 susunan untuk putra dan putri Papua, serta 25 susunan untuk putra dan putri Kalimantan.

Iklan

Pelamar maksimal Berumur 40 Tahun

BRIN juga membatasi usia pelamar maksimal 40 tahun.

"Kalau mengikuti izin nan ada dari peraturan pemerintah itu, apalagi maksimal untuk ASN 35 tahun begitu. Saya ingat betul lantaran saya mengusulkan pada saat itu di 2019, bahwa untuk beberapa kedudukan fungsional tertentu dengan kualifikasi S-3 itu boleh sampai (usia) 40 tahun ya, salah satunya itu adalah peneliti dan perekayasa," kata Handoko.

Pembatasan usia tersebut, kata Handoko, dimaksudkan agar para peneliti muda bisa lebih terfasilitasi dalam melakukan riset, sehingga bisa lebih mengembangkan minatnya setelah berasosiasi dengan BRIN.

"Nah jika dia sudah matang, itu dia didorong untuk diredistribusi ke kampus-kampus, sehingga kampus-kampus bakal dapat menerima orang-orang nan memang sudah mempunyai jejaring kuat, jadi sudah bisa melakukan riset meskipun dia tidak punya perangkat di kampus itu," lanjutnya.  

Handoko juga mengungkapkan pihaknya telah memberi kesempatan bagi para peneliti nan berumur di atas 40 tahun, ialah melalui skema penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nan telah dilakukan pada 2022 lalu.

"Jadi PPPK sudah banyak nan masuk kan, baik termasuk dari diaspora ya, itu apalagi bisa sampai (usia) 63 tahun begitu sampai dua tahun sebelum masa usia pensiun ya," lanjutnya.

Pilihan Editor Seminggu Setelah Dilantik, Menteri Investasi Rosan Tur ke Singapura Investor Terbesar di Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis