Harga MinyaKita Melonjak hingga Rp 18 Ribu, Awalnya Dibuat untuk Bantu Masyarakat Beli Minyak Goreng Murah

Sedang Trending 3 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Harga minyak sayur di pasaran saat ini sedang mengalami kenaikan. Melansir dari beragam sumber nilai minyak goreng bungkusan berada di kisaran Rp 18.000- Rp 20.000. Adapun nilai minyak goreng subsidi pemerintah alias Minyakkita nan semula mempunyai nilai harga satuan tertinggi (HET) Rp 14.000  sudah melonjak di kisaran nilai Rp 17.000 di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Selain itu, terdapat 32 wilayah lainnya nan telah menjual Minyakita dengan nilai kisaran Rp 18.000 per liter ialah bagian Indonesia timur.

Awal Lahirnya MinyaKita Produk Minyak Goreng Subsidi Pemerintah

Minyakita merupakan salah satu program subsidi minyak dari pemerintah nan bermaksud untuk menekan nilai minyak di pasaran. Sesuai dengan tujuaannya minyak ini dijual dengan nilai lebih murah dibanding minyak bungkusan pada umumnya. Minyakita pertama kali diluncurkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 6 Juli 2022.

Sebelum adanya MinyaKita pemerintah sempat menghadapi krisis kenaikan harga minyak goreng. Saat itu nilai minyak sawit mentah alias crude palm oil melonjak tinggi. Akibatnya para produsen minyak dalam negeri lebih tertarik untuk mengekspor produknya ke pasar internasional. Akibatnya terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri dan membikin nilai minyak di dalam negeri melambung nyaris 50 persen dari nilai Rp 11.000 per liter menjadi Rp 20.000 per liter.

Permasalahan tersebut membikin pemerintah sempat kewalahan, ditambah lama kenaikkan lonjakkan nilai minyak nan cukup lama ialah dari Oktober 2021 hingga pertengahan 2022 juga membikin masyarakat semakin tertekan. Akhirnya Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan larangan ekspor pada 23 Mei 2022.

Kebijakan tersebut cukup sukses membikin nilai minyak di pasaran berangsur turun. Menyusul kebijakan tersebut Menteri Perdagangan, nan saat itu dijabat Zulkifli Hasan menggalakan program subsidi minyak dengan mengeluarkan minyak goreng rakyat nan dilabeli Minyakita. Adanya program ini menurut Zulhas untuk memudahkan masyarakat dalam membeli minyak.

Pemerintah Naikkan Harga Minyakita: Kurangnya Minat Pasokan Minyak Hingga Tingginya kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat Jadi Alasan

Saat pertama kali diluncurkan HET Minyakita hanyalah sebesar Rp 14.000. Namun seiring berjalannya waktu minyak subsidi pemerintah ini naik sebesar Rp 1.700 menjadi Rp. 15.700.  Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan bahwa kenaikan nilai Minyakita disebabkan oleh penurunan permintaan bumi terhadap minyak sawit dan kurangnya minatpelaku upaya CPO untuk memasarkan produk di dalam negeri.

“Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” kata Moga.

Saat baru direncanaka bakal naik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pernah menuturkan bahwa kenaikan nilai Minyakita untuk mengikuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dulu kan rupiah Rp14.500, sekarang sudah Rp16.000 lebih. Nanti cemas jika nggak disesuaikan ekspornya jauh beda harganya. Nanti kami kurang lagi," kata Zulhas, demikian dia biasa disapa, di Jakarta, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Minyakita Di Pasaran Melonjak Kemendag Bakal Periksa Pendistribusian

Mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2024 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat menetapkan bahwa nilai Minyakita nan harusnya di jual di pasaran adalah Rp 15.700/liter. Namun, saat ini nilai di pasaran diketahui telah melewati batas nilai nan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Melansir dari buletin Antara Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan telah terjadi kenaikan hingga 1,05 persen. Oleh Karenanya Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berbareng Satgas Pangan POLRI bakal melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pengecer nan menjual tidak sesuai dengan HET, seperti nan tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

"Khusus MinyaKita, kami mungkin bakal ada action, kami rasa di sisi pengecer banyak nan menjual di atas HET. Jadi bakal kami lakukan dalam beberapa minggu ke depan untuk memberikan shock terapi ke pasar agar menjual sesuai HET," kata Bambang.

TIARA JUWITA I  ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis