TEMPO.CO, Jakarta - Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan bakal berakibat ke bumi medis. Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, kata Yurdhina, bakal ikut meningkatkan harga obat-obatan.
“Obat merupakan peralatan kena pajak (BKP) nan bakal terkena PPN pada setiap rantai distribusinya,” kata Yurdhina dalam jawaban resminya seperti dikutip oleh Tempo, Kamis, 28 November 2024.
Yurdhina melanjutkan berasas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000, obat-obatan nan bakal dikenakan pajak adalah obat-obatan nan diberikan bagi pasien rawat jalan. Sedangkan, untuk pasien nan dirawat inap, obat-obatan nan diberikan tidak bakal dikenakan pajak.
“Bagi pasien rawat inap, maka tidak dikenakan PPN lantaran penyerahannya merupakan bagian dari pelayanan jasa kesehatan nan dikecualikan dalam UU HPP,” ujar Yurdhina.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 11 Ayat 1, jasa medis termasuk dalam golongan negative list atau nan dikecualikan dari pajak. nan mana, pembebasan PPN tersebut bakal mencakup tiga kategori.
Pertama, jasa pelayanan kesehatan nan dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Kemudian, jasa kesehatan nan dilakukan di akomodasi jasa kesehatan. Serta nan terakhir adalah jasa nan diberikan selain tenaga kesehatan.
Kendati demikian, dari sisi industri, kenaikan PPN bakal memberi akibat tidak langsung nan berkontribusi terhadap biaya jasa kesehatan. Yurdhina mencontohkan dengan kasus perangkat bantu dengar impor nan bakal dikenakan tarif dasar PPN.
“Kenaikan PPN 12 persen secara tidak langsung bakal berakibat pada meningkatnya biaya jasa kesehatan nan diakibatkan oleh naiknya biaya produksi bahan farmasi dan alat-alat kesehatan,” ucapnya.
Menurut Yurdhina, semestinya pemerintah menyusun izin nan memungkinkan bahan baku obat dan perangkat kesehatan tidak dikenakan PPN. Hal ini untuk memastikan biaya jasa kesehatan tidak mengalami pembengkakan nan lebih besar nan pada akhirnya bakal menyulitkan masyarakat.