TEMPO.CO, Jakarta - Harga referensi komoditas minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) periode Juni 2024 mencapai nomor US$ 778,82 per metrik ton. Angka ini menurun sebesar US$ 98,46 alias 11,22 persen dari periode Mei 2024 nan tercatat sebesar US$ 877,28 per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, penurunan nilai referensi CPO ini dipengaruhi penurunan nilai minyak kedelai dan nilai minyak mentah dunia, serta peningkatan produksi nan tidak diimbangi peningkatan permintaan. “Saat ini, nilai referensi CPO mengalami penurunan nan mendekati periode pemisah sebesar US$ 680 per metrik ton,” kata Budi, dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Senin, 3 Juni 2024.
Karena itu, Budi mengatakan pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 18 per metrik ton dan Pungutan Ekspor CPO sebesar US$ 75 per metrik ton untuk periode Juni 2024. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 662 Tahun 2024.
Penetapan nilai referensi CPO berasal dari rata-rata nilai selama periode 25 April—24 Mei 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 735,03 per metrik ton, bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 822,61 per metrik ton, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$ 923,53 per metrik ton.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika ada perbedaan nilai rata-rata pada tiga sumber nilai sebesar lebih dari US$ 40, kalkulasi nilai referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber nilai nan menjadi median dan sumber nilai terdekat dari median.
Iklan
Dari ketentuan itu, nilai referensi berasal dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan, nilai referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 778,82 per metrik ton.
Bea keluar CPO periode 1 sampai dengan 30 Juni 2024 merujuk pada kolom nomor 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Juni 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75/MT.
HAN REVANDA PUTRA