Hari Ini Waktu Pendaftaran Terakhir Kepala Daerah di Pilkada Serentak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 29 Agu 2024 07:01 WIB

Setelah proses pendaftaran, KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala wilayah pada 22 September. Suasana gedung KPU DKI Jakarta pada har pertama pendaftaran cakada 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Waktu pendaftaran calon kepala daerah nan bakal maju di Pilkada Serentak 2024 akan berhujung pada hari ini, Kamis (29/8)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya membuka pendaftaran calon kepala wilayah sejak Selasa (27/8).

Setelahnya proses pendaftaran, KPU bakal menetapkan pasangan calon kepala wilayah pada 22 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak pendaftaran dibuka, sejumlah calon telah mendaftar di KPU masing-masing daerah.

Di Jakarta misalnya, pasangan Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono telah mendaftar. Di hari terakhir ini, pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun direncanakan bakal mendaftar.

Di Pilgub Jawa Tengah, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen dan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi juga telah mendaftar di KPUD setempat.

Sementara di Pilgub Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak juga telah mendaftar.

Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan juga telah resmi mendaftar di Pilgub Jabar. Selain itu, diisukan pula PKS dengan NasDem bakal mengusung Ahmad Syaikhu berpasangan dengan Ilham Habibie.

Beberapa waktu lalu, KPU menyatakan bakal memperpanjang pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada Serentak 2024 jika hingga hari terakhir hanya ada satu pasangan calon nan mendaftarkan diri.

"Jika sampai hari ketiga pemisah akhir masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah rupanya tetap ada, rupanya hanya satu pasangan calon dan menyisakan parpol peserta pemilu nan belum mengusulkan pasangan calon, maka bakal di ekstensi, bakal diperpanjang," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di KPU DKI, Selasa (27/8).

Idham mengatakan pendaftaran bakal diperpanjang selama tiga hari. Menurutnya, perihal itu telah diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024.

"Misalkan tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB rupanya baru satu paslon nan mendaftar ke instansi KPU Daerah di seluruh Indonesia dan rupanya tetap ada parpol nan belum mendaftarkan paslon, maka KPU di Daerah bakal melakukan sosialisasi dan bakal mengekstensi pendaftaran selama tiga hari," ujarnya.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional