TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono bakal dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung. Feri menggantikan posisi Sunarta nan bakal memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan berita itu. “Iya, benar,” katanya melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Harta Kekayaan Feri Wibisono
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Feri pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan Pada Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total hartanya kala itu sebesar Rp 2.441.898.906 alias jika dibulatkan sebesar Rp 2,44 miliar per 25 September 2007.
Kemudian, Feri kembali menyerahkan LHKPN ketika menduduki bangku Jaksa/Kepala Biro Perencanaan - Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jumlah kekayaannya justru turun menjadi Rp 1.808.641.410 alias sekitar Rp 1,8 miliar pada 18 April 2011.
Sebagai Jaksa/Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dia kembali bertanggung jawab melaporkan jumlah kekayaannya. Total kepemilikan asetnya saat itu menyentuh nomor Rp 2.933.089.671 alias sekitar Rp 2,93 miliar per 11 Desember 2015.
Pada 31 Desember 2018, Feri mempunyai kekayaan nan meningkat menjadi Rp 6.443.400.000 alias sekitar Rp 6,4 miliar saat berprofesi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Kejagung. Selanjutnya, pada November 2019 dia dikukuhkan menjadi Jamdatun.
Jumlah kekayaannya per 31 Desember 2020 berada di nomor Rp 6.881.851.000 alias sekitar Rp 6,9 miliar. Sementara LHKPN pada periode 31 Desember 2021 menunjukkan nilai total kepemilikan asetnya mencapai Rp 6.974.454.353 alias sekitar Rp 6,97 miliar.
Adapun total kekayaan kekayaan Feri Wibisono sebagaimana LHKPN periode 28 Maret 2023 sebesar Rp 7.433.290.486 alias jika dibulatkan sebesar Rp 7,43 miliar, dengan rincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp 4.705.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 102.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 1.365.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 1.261.290.486.
Iklan
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Feri mengaku mempunyai enam bagian tanah dan gedung nan terletak di Tangerang Selatan, Depok, dan Bogor. Aset propertinya itu mempunyai luas nan bervariasi, mulai dari 120 hingga 856 meter persegi.
Dia juga mengisi kandang mobil rumahnya dengan mobil Suzuki Escudo Jeep (2008) dan Daihatsu Terios Minibus (2008). Dalam LHKPN-nya dia menyebut tidak mempunyai surat berbobot dan kekayaan lainnya serta tidak menanggung utang.
Sebelumnya, nama Feri Wibisono beberapa kali muncul dalam pengusutan perkara perdata nan ditangani Kejagung. Salah satunya adalah penerimaan kuasa dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) nan hendak menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce.
Gugatan tersebut mengenai pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), di mana putusan Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan nan dilayangkan Navato International AG. Sanksi nan dijatuhkan adalah tanggungjawab pemerintah Indonesia untuk bayar denda sebesar US$ 21 juta mengenai perjanjian sewa satelit pada 2021.
“Jadi Pak Menhan memberikan surat kuasa untuk melakukan challenge terhadap putusan arbitrase itu, lantaran banyak kejanggalan,” ucap Feri, Kamis, 18 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.
Feri juga datang di depan publik dalam proses pengawasan terhadap penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan. Kejagung berbareng KPK mengkaji pengelolaan pulau wisata aset negara nan diselenggarakan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok.
Kedua lembaga tersebut mempelajari surat kuasa unik (SKK) nan diterbitkan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto.
“Saya bakal periksa dahulu, seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penuntasan perkara, melakukan gugatan, dan lain-lain,” ujar Feri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
MELYNDA DWI PUSPITA | AMELIA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Perbandingan Harta Kekayaan Kadensus 88 dan Jampidsus