Hasil Rapimnas Hanura Minta OSO Jabat Ketua Umum hingga 2029

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Jun 2024 21:25 WIB

Hasil rapat ketua nasional Partai Hanura meminta Oesman Sapta Odang (OSO) kembali menjabat sebagai ketua umum periode 2024-2029. Hasil rapat ketua nasional (Rapimnas) Partai Hanura II tahun 2024 meminta Oesman Sapta Odang (OSO) kembali menjabat sebagai ketua umum periode 2024-2029. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil rapat ketua nasional (Rapimnas) Partai Hanura II tahun 2024 meminta Oesman Sapta Odang (OSO) kembali menjabat sebagai ketua umum periode 2024-2029.

Pernyataan politik itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Hanura Benny Rhamdani dalam hari kedua Rapimnas di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (8/6).

"DPD Partai Hanura se-Indonesia meminta kesediaan Bapak Ketua Umum Dr. H. Oesman Sapta untuk melanjutkan kepemimpinan sebagai Ketua Umum Partai Hanura masa hormat 2024-2029," kata Benny di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan perlu ada kesinambungan kerja nan kuat ke depan hingga Pemilu 2029. Oleh lantaran itu perlu kesinambungan dalam kepemimpinan partai.

Dalam Rapimnas itu, Hanura juga meminta pemerintah kembali membuka pemekaran wilayah demi pemerataan kesejahteraan.

Mereka mau moratorium nan dilakukan pemerintah dalam 10 tahun terakhir dicabut.

Kemudian, Hanura juga meminta pemerintah terlibat aktif dalam menciptakan ketertiban dunia. Misalnya dalam bentrok nan terjadi di Palestina, Myanmar hingga Ukraina.

Hanura pun meminta pemerintah mengembalikan nilai, moral serta cita-cita koperasi melalui tindakan konkret.

Tak ketinggalan, Hanura berambisi ada peninjauan kembali terhadap sistem pemilu di Indonesia melalui perbaikan undang-undang.

Kemudian, mengenai tabungan perumahan rakyat (Tapera) Hanura meminta agar dibatalkan pelaksanaannya.

"Terakhir, soal tingkat korupsi akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan. Pejabat negara condong bermental bobrok. Jumlah nan korup dari puluhan, ratusan milyar dan triliunan rupiah. UU no.31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi perlu diterapkan secara maksimal, Partai Hanura mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tentang Perampasan Aset sehingga para koruptor patut dimiskinkan," kata Benny.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(tim/bmw)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional