Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Lain yang Dipecat Jokowi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo tercatat sudah beberapa kali memecat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat lantaran mereka terbukti melanggar kode etik.

Berbagai pelanggaran itu antara lain mengenai tindakan cabul hingga dugaan korupsi. Berikut deret komisioner yang pernah dicopot dari jabatannya:

Hasyim Asy'ari

Jokowi teranyar resmi mencopot Hasyim Asy'ari dari kedudukan Ketua KPU lantaran Hasyim terbukti melakukan tindak cabul terhadap wanita berinisial CAT nan merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kerabat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa kedudukan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Hasyim menerima putusan DKPP tersebut. Ia apalagi berterima kasih kepada DKPP lantaran sudah membebaskan dirinya dari tugas berat penyelenggara pemilu.

Wahyu Setiawan

Jokowi juga tercatat pernah memecat Wahyu Setiawan dari kedudukan komisioner KPU secara tidak hormat pada 2020 lalu. Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.

Keppres dikeluarkan setelah DKPP memberikan hukuman berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu lantaran terbukti melanggar kode etik berangkaian dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Wahyu terjerat kasus suap PAW politikus PDIP Harun Masiku. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari. Sehari kemudian Wahyu dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut Wahyu meminta biaya operasional Rp900 juta untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Polemik Evi Novida berujung pencopotan Arief Budiman

Pada 2020 lalu, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai personil KPU masa kedudukan 2017-2022 secara tidak hormat lantaran diduga melanggar kode etik ihwal bunyi di Pileg 2019.

Pemecatan itu tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 nan ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.

Evi tidak terima dengan putusan itu. Ia lantas menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemudian, 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari kedudukan Komisioner KPU.

Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Polemik tersebut berbuntut panjang. Seorang wirausaha berjulukan Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief Budiman selaku Ketua KPU pada Januari 2021 saat Evi mengusulkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Jupri mengadukan Arief lantaran posisi Evi sudah diberhentikan DKPP atas kejuaraan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat wilayah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP memutus Arief bersalah lantaran mendampingi Evi mengusulkan gugatan mengenai pemecatan sebagai komisioner KPU ke PTUN Jakarta.

Posisi Arief sebagai Ketua KPU kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.

(khr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional